Tasikmalaya, Fokus9com_Sistem zonasi dalam penerapan PPDB 2024 di Kota Tasikmalaya menimbulkan banyak persoalan, karena tidak menyentuh rasa keadilan dan kearifan lokal.
Selain penerapan sistem yang tidak transparan terkait penentuan radius zonasi, regulasi KCD XII terkait PPDB dan pihak yang menyiapkan aplikasi penggunaan zonasi mengakibatkan kerugian banyak pihak.

“Masih ada ketidakadilan perihal PPDB. Harus ada formula baru dan pembenahan dalam sistem penerimaannya,” kata Reno, Ketua DPD Lakri Tasikmalaya saat audiensi dengan KCD XII Provinsi Jabar dan seluruh Kepala SMA/SMK se-Kota Tasikmalaya dan Komisi IV DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, senin (8/7/2024)
Pihaknya menemukan adanya pemalsuan dokumen (validasi pendaftaran), nilai yang di mark up, tidak lolos meski masuk radius zonasi, serta tidak mempertimbangkan beberapa wilayah di Kota Tasikmalaya masuk blankspot zonasi.
“Tidak ada regulasi yang mengatur radius zonasi termasuk Pergub nomor 9 tahun 2014,” tegas Nanang Nurjamil

Menanggapi hal tersebut, Pengawas KCD XII Provinsi Jawa Barat H. Wawan, S,Pd, M.Pd menjelaskan bahwa sistem sudah ‘dikunci’ dari provinsi, sehingga tidak ada celah kearifan lokal seperti penerapan tahun lalu.
Pemerintah provinsi, dalam hal ini Sekretaris Daerah, terang Wawan malah mengancam kepada seluruh kepala sekolah dan kepala KCD di Jawa Barat hingga memberhentikan sebagai ASN, untuk menerapkan PPDB sesuai regulasi, tidak macam-macam, tidak ada titipan-titipan atau diluar sistem.
Anehnya, ada 15 peserta didik dari zona blankspot zonasi (Kecamatan Bungursari) tahap pertama PPDB, masuk jalur zonasi ke SMAN 4 Tasikmalaya by name diluar quota. “Oleh provinsi terdata, tetapi kami tidak mengetahui siapa yang mengirim data tersebut,” tuturnya.
Dia menjelaskan, yang masuk desk pengaduan PPDB ke KCD adalah kesalahan input pada saat pendaftaran (lewat KK) untuk zonasi, apakah masuk jalur prestasi kejuaraan (seperti juara O2SN), prestasi raport maupun yang seharusnya masuk SKTM
“Benang merahnya adalah, dugaan adanya operator SMP yang memungut biaya pendaftaran dan memilih mandiri tanpa memahami tepatnya anak itu masuk ke jalur mana,” ujar Wawan.
Wawan menyebutkan, persoalan PPDB ini sudah mendapat atensi Presiden. Rencananya presiden akan menghapus/membubarkan PPDB sistem zonasi karena dianggap tidak berkeadilan.
“Jika ini terjadi, kami bersyukur karena anak bertanding lewat nilai seperti dulu. Zonasi itu bom waktu, karena setiap tahun terjadi persoalan. Kami tidak berdaya tetapi disalahkan oleh masyarakat. Kami hanya menjalankan aturan,” pungkasnya. @ad












