Jakarta, Fokus9.com_Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, pasca berlakunya Undang-undang Nomor 3/2024 tentang Desa. Pengawalan tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, dibawah komando Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel)

Korp Adhyaksa, dijelaskan Jamintel Reda Manthovani pada pokoknya tetap memiliki kewenangan melakukan pengawalan dan pengawasan keuangan desa untuk lima sektor keuangan dana desa.
“Baik dana desa yang bersumber dari APBN, alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, Dana bantuan provinsi maupun kabupaten dan lain-lain keuangan desa,” kata Reda dikutif dari Detiknews, kamis (8/5/2024)
Pada pasal 4 hurup h UU Desa disebutkan perlunya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional
Reda menjelaskan dana desa merupakan bentuk komitmen negara dan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Penggelontoran dana desa merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang mengharuskan adanya pengawalan dan pengawasan agar tepat manfaat
“Pengalokasian dana desa sejak 2015 sampai dengan 2021 berdasarkan catatan Jamintel, kurang lebih mencapai Rp 560 triliun yang digelontorkan ke 75.265 desa di seluruh Indonesia,” ungkapnya
Deskripsi tersebut, terang Reda merupakan potret bagaimana dana desa merupakan sasaran strategis karena menyentuh langsung kepada lini dasar yang merupakan fundamental kekuatan ekonomi Indonesia
“Dan kejaksaan yang merupakan bagian dari pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan dana desa tepat sasaran sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut,” ujarnya
Jadi, program Jaga Desa merupakan realisasi dari tanggung jawab kejaksaan dalam usaha pencegahan terjadinya penyimpangan dana desa.
Program tersebut, dikatakan Reda dilakukan pihaknya melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi @dn/ad












