Jakarta, Fokus9.com_Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mulai mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilangsungkan pada tanggal 27 November 2024 pasca penetapan hasil Pemilu 2024, rabu (20/3/2024) malam

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada melalui jalur perseorangan dimana KPU akan membuka tahapan pencalonan bagi perseorangan pada April 2024, menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU Menteng Jakarta Pusat dikutif dari detiknews mulai dapat mempersiapkan diri
“Bagi warga negara Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, apakah itu Gubernur, bupati walikota melalui jalur perseorangan sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam pilkada baik gubernur, bupati walikota di tahun 2024,” jelasnya
Ditambahkan, berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah yang bersangkutan
“Penting juga untuk kita segera songsong Pilkada 2024. Sehingga dengan begitu kami di KPU selain menuntaskan kegiatan-kegiatan tahapan Pemilu 2024 juga mulai memasuki tahapan Pilkada 2024,” ungkapnya
Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024 :
5 Mei – 19 Agustus 2024 : pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
24 – 26 Agustus 2024 : pengumuman pendaftaran pasangan calon
27 – 29 Agustus 2024 : pendaftaran pasangan calon
27 Agustus – 21 September 2024 : penelitian persyaratan calon
22 September 2024 : penetapan pasangan calon
25 September – 23 November 2024 : pelaksanaan kampanye
27 November 2024 : pelaksanaan pemungutan suara
27 November – 16 Desember 2024 : perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara @dn/ad












