Tasikmalaya, Fokus9.com
Kepala desa diharapkan dapat membidik kearifan lokal (produk UMKM) yang kuat atau berpotensi dikembangkan melalui digitalisasi menjadi produk bernilai ekspor, mengingat rendahnya angka penyerapan kerja di desa yang mengakibatkan perpindahan warga berdasarkan tipologi pekerjaan masyarakat desa

Anggota Komisi XI DPR RI Dr. Hj. Siti Mufattahah, Psi, MBA mencontohkan patriot desa yang dengan kegigihannya menjadikan sale pisang yang awalnya dijual secara manual, dikemas dengan kemasan baik serta kerjasama dengan marketplace digital setelah tiga tahun mendapat penghasilan sampai 65 juta per bulan
Menurutnya, Tasikmalaya adalah daerah yang memiliki sejarah budaya yang luar biasa dan trah yang tinggi sehingga suatu saat akan turun pada generasi berikutnya. Selain itu, Tasikmalaya pernah terkenal sebagai daerah pengekspor beras organik belasan tahun lalu
Namun, tenaga millenial yang bergerak di sektor pertanian relatif rendah mengakibatkan tersendatnya saat ekspor karena ada konsensus atau ketentuan baru yang mengharuskan petani penghasil harus petani millenial
“Jadikan desa berdaya secara ekonomi dan ditunjang dana desa menjadikan jumlah desa mandiri, desa maju berkembang terus bertambah dan mengurangi desa tertinggal dan sangat tertinggal,” kata anggota Komisi XI DPR RI Dr. Hj. Siti Mufattahah, Psi, MBA di Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya, rabu (1/11/2023)
Peningkatan UMKM, menurut politikus Partai Demokrat ini menjadi pendongkrak perekonomian di setiap wilayah desa. Untuk itu, Dia memberikan PR kepada para kepala desa untuk menyiapkan produknya (kesiapan barangnya) dan mendorong lebih maju dan menyiapkan jalurnya
“Setiap desa harus dapat memanage Produk yang diunggulkan. Apabila sudah berpotensi dan bernilai ekspor kita bantu memoles dalam pelompatan lebih baik dalam memaksimalkan ekspornya,” ungkapnya

Terkait dana desa, pelaporan harus terus ditertibkan dan tepat waktu karena dapat mengganggu atau tersendatnya pencairan dana desa berikutnya dan atau mendapat finalti karena tidak bisa memenuhi administrasi pelaporan dengan baik
Disebutkan sisi positif dana desa diantaranya ; Jumlah desa mandiri dari 174 menjadi 6.238, desa maju dari 3.608 menjadi 20.249 dan desa berkembang dari 22.882 menjadi 33.902 serta berkurangnya desa tertinggal dari 13.453 menjadi 4.982 dan desa sangat tertinggal dari 33.592 menjadi 9.584
“Sisi negatifnya menjamurnya praktek korupsi dimana sejak 2021-2022 terdapat 601 perkara tipikor dengan 686 kepala desa dan perangkat desa sebagai tersangka serta munculnya desa fiktif sebanyak 65 desa di kabupaten Konawe,” pungkasnya @ Ayi Darajat












