Tasikmalaya, Fokus9.com
Permasalahan sengketa batas tanah dengan SHM 395 dengan luas tanah 998 di Cipari Kecamatan Mangkubumi yang tidak kunjung selesai, ratusan masa Forum Komunikasi Rakyat Menggugat (FKRM) yang merupakan gabungan berbagai ormas dan LSM, mendatangi kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya, Kamis (12/10/2023)

Mereka menuntut BPN untuk segera menyelesaikan sengketa batas tanah dengan segera melakukan pengukuran ulang dengan atau tanpa kehadiran pemilik batas tanah lainnya karena disinyalir ada permainan oknum sehingga luasan tanah di lapangan jadi berkurang dan tidak tercantum pada sertifikat awal
“Objek tanah berkurang hingga 20 bata lebih. Tidak mungkin terjadi penyusutan atau hilang sebanyak itu. Kami minta BPN untuk melakukan pengukuran ulang dan BPN sudah menyanggupi akan dilakukan senin (16/10/2023),” ungkap perwakilan FKRM Heri Ferianto dari Berantas
Menurutnya, sertifikat terdahulu tidak bisa dikalahkan dengan sertifikat yang baru. BPN telah mencantumkan luas tanah pada sertifikat tersebut pada tahun 1994 berdasarkan hasil pemetaan dan pengukuran
Pihaknya mendapat kejanggalan dimana barcode pada sertifikat yang awalnya tidak bisa di akses walaupun telah melakukan pengecekan ke notaris sesuai arahan BPN. Setelah didesak oleh puluhan masa FKRM yang mengecek langsung di pelayanan, barkode tersebut bisa kembali dibuka/diakses

Sementara, Kepala Seksi Pengendalian dan Penaganan Sengketa pada BPN Kota Tasikmalaya Kustiawan, A.Ptnh, MH mengharapkan pada saat pengukuran senin dua pihak lainnya bisa hadir (telah dikirim undangan) untuk kepastian luas tanah masing-masing kepemilikan
“BPN itu mengukur batas yang ditunjukkan si pemilik tanah sehingga terbentuk luas tanahnya, semua harus menerima setelah pengukuran. Jika sudah jadi sertifikatnya menjadi produk hukum,” jelasnya
Dia menduga, perubahan yang terjadi akibat lahan yang dimaksud awalnya gunung dan sekarang menjadi rata. Penggunaan satelit pun bisa merubah produk lama atau konvensional. Saat di plot terlihat tumpang tindih, penentuan batas/patok tanah tidak bisa ditunjukkan para pemilik tanah
“Tanah tersebut bisa saja tidak berubah luasnya jika tidak ada perubahan seperti adanya jalan, sungai. Dengan alat ukur sekarang bisa masuk ke satelit, kedudukan langsung bisa terpetakan,” imbuh Kustiawan yang atas komunikasi dengan Kepala Kantor siap bersama tim melakukan pengukuran kembali @ Ayi Darajat












