Tasikmalaya, Fokus9.com
Proyek pembangunan yang dibiayai Pusat (APBN), APBD Provinsi maupun APBD Kota/Kabupaten, Kepentingan publik atas keberhasilan pembangunan dalam arti luas sedapat mungkin konsisten dengan rencana kerja pemerintah dan pihak yang terkait langsung dengan proyek pembangunan itu sendiri
UU no 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik
Selain itu, UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan

E-Katalog Preservasi Rehabilitasi Jalan dan jembatan serta penanganan Drainase Ruas Jalan Nagreg-Rajapolah-Ciamis No. Kontrak HK.02.01/NRTC/PJNWIL.IV.JBR-PPK4.4/IV/02/2023 Tanggal 13 April 2023, Sumber Dana APBN TA 2023 yang dilaksanakan PT. PRAWASTA SUGIH JAYA diduga menabrak aturan bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal
Tidak adanya papan proyek pada lokasi pengerjaan diduga ada hal janggal di proyek tersebut yang menjurus ke arah KKN karena sudah jelas menabrak aturan, karena Regulasinya mengatur demikian (hal ini berkaitan dengan transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD)
“Ada, lihat saja kesana,” kata Uus, Pengawas proyek saat ditanya wartawan terkait keberadaan papan proyek, selasa (29/8/2023)
Proyek memperbesar Cross Drain Jembatan Cidadap di Desa Jatihurip Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Km. Bdg 98 + 025 (jalur bawah menuju Tasikmalaya) tersebut, hanya ditemukan SATU BUAH PAPAN PROYEK dan lokasi pemasangan terkesan DISEMBUNYIKAN karena dipasang di Mess / ruang kantor
Papan proyek untuk proyek ‘cukup besar’ tersebut terlihat tanpa Logo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Nilai Kontrak, Konsultan Perencana dan konsultan pengawas

Papan Proyek merupakan amanat kontrak kerja pelaksanaan dan hak publik untuk mendapat informasi tentang bagaimana negara menggunakan uang rakyatnya (identitas eksistensi proyek pembangunan serta merupakan penjamin pertama transparansi anggaran dijalankan)
Pemasangan Papan Proyek merupakan bentuk patuh terhadap Undang-undang RI No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 15 hurup (d) dan wajib hukumnya merujuk kepada Keppres no. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa serta Permen PU no 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Minimnya informasi pada papan proyek tersebut menuntun adanya kejanggalan terkait proses lelang yang diterbitkan LPSE.PU.go.id/eproc4/lelang dimana tidak ditemukan Proyek Preservasi Rehabilitasi Jalan dan jembatan serta penanganan Drainase Ruas Jalan Nagreg-Rajapolah-Ciamis.
Sehingga patut diduga proyek ini merupakan ‘Proyek khusus/usungan’. Hal ini akan di sinkronisasi kebenarannya dengan PT. PRAWASTA SUGIH JAYA yang hingga saat ini belum bisa konfirmasi walaupun sudah menghubungi Perwakilan Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga, Pak Lukman
Pelaksanaan suatu proyek pembangunan, Kontraktor Perencana, Kontraktor pelaksana dan Kontraktor Pengawas diharapkan secara sinergi dan profesional, transparan serta responsibility melaksanakan kegiatannya untuk mencapai tujuan akhir yang sama yaitu berdirinya bangunan yang layak uji teknik maupun kelayakan pembiayaan
Instansi Pemerintah sebagai pengguna barang/jasa (PPK) diharapkan dapat mengendalikan Administrasi dan Pembiayaan sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi pihak keempat penanggung jawab keberhasilan suatu proyek pembangunan @ Ayi Darajat












