Tasikmalaya, Fokus9.com
Pertalite merupakan BBM subsidi yang dikonsumsi oleh lebih dari 70 persen masyarakat Indonesia (dalam UU energi dan UU migas, BBM subsidi merupakan hak masyarakat miskin) tapi realitanya bukan saja untuk masyarakat miskin yang sudah menjadi haknya tapi yang kaya bahkan industri juga memakainya
Pertamina dan BPH Migas mengusulkan pembatasan qouta BBM subsidi jenis Pertalite dengan segmentasi yang berbeda-beda, termasuk Ombudsman yang mendorong pada kendaraan roda dua (motor) dan angkutan umum, namun sampai saat ini belum ditandatangani oleh pemerintah (Presiden)
Belum adanya regulasi terkait pembatasan qouta BBM subsidi jenis Pertalite dan hanya mengandalkan kenaikan harga BBM. Hal inilah sepertinya yang mendasari pemerintah tidak memberi batasan

“Harusnya dibatasi karena ada UU Energi yang menekankan subsidi untuk kalangan tidak mampu. Sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan pembatasan quota bahkan ada wacana baru dari Pertamina untuk menghapus Pertalite yang beroktan rendah dengan emisi dan polusi tinggi,” jelas anggota Ombudsman RI Hery Susanto, S.Pi, M.Si di Hotel Grand Metro Kota Tasikmalaya, rabu (6/9/2023)
Akibatnya, terang Hery Pertamina sebagai operator produksi dan distribusi BBM menjadi terhambat kerjanya dan terbebani kalau belum ada kesepakatan. Harus dituntaskan dan jangan berdebat dalam ranah kepentingan/bisnis tertentu termasuk tarik menarik dengan importir, dengan pengusaha dan banyak hal lainnya
Namun, wacana Pertamina menghapus Pertalite dan menggantinya dengan Bioethanol (campuran Ron 90 dengan sawit) alih teknologi pembauran BBM fosil dengan energi terbarukan pada awal tahun 2024 perlu dikaji lebih dalam karena menyangkut aspek teknis, keekonomian dan besaran subsidi untuk produksi serta distribusi
Lagi pula kapan release, kapan pemberlakuannya dan berapa harganya (pastinya mahal) serta disubsidi. Sedangkan untuk merubah ketergantungan kepada BBM fosil apalagi yang pakai subsidi membutuhkan literasi, pencerahan dan perbaikan ekonomi (memikirkan/memperhatikan kesejahteraan masyarakat)
Walaupun potensi sumber daya bioetanol besar (penghasil sawit) tetapi belum terprogram dengan baik karena baru sekedar wacana. Pemerintah cenderung terlambat dalam penerapan energi baru terbarukan termasuk dalam RUU EBT yang masih mangkrak di DPR (molor sejak Maret, Juni hingga ke bulan September)
Dengan asumsi masih mengandalkan Pertalite yang dikonsumsi lebih dari 70 persen warga masyarakat tentu menjadi sumber polusi seperti halnya di Jakarta dimana 200 ribu warganya kena ISPA, harus disikapi segera oleh Pemerintah terkait adanya mengurangi BBM yang beroktan rendah yang menimbulkan polusi tinggi
“Pemerintah dan DPR masih belum bersepakat untuk menetapan RUU EBT termasuk RUU Migas yang merupakan titik tolak bagi bangsa Indonesia untuk penerapan energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ungkapnya
Dia berharap untuk dilakukan pembenahan dimana Ombudsman mengawasi dari sisi regulasi dan implementasi yang masih belum nyambung temasuk jangan terjadi keterlambatan penanganan dalam masalah lingkungan serta bagaimana pemerintah dalam tata kelola lingkungan hidup, seperti pengawasan PLTU yang menggunakan batu bara maupun gas apakah telah menerapkan teknologi yang ramah lingkungan @ Ayi Darajat












