Tasikmalaya, Fokus9_ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Perppu Cipta Kerja belum selesai dibahas DPR-RI.
Terutama, pemisahan klaster serta sejumlah prasa dalam pasal tertentu di UU Cipta kerja yang bertentangan dengan UUD 1945
Memisahkan antara perburuhan dan ketenagakerjaan bukan lagi revisi tetapi membuat lagi undang-undang. Jadi belum ada perubahan karena ajuan dari DPR itu masih copy paste dari UU yang sudah dibatalkan oleh MK
Selain pemisahan klaster, juga terhadap pengujian 21 norma yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut terungkap saat SBSI Tasikmalaya melakukan audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya, di Gedung Serbaguna DPRD, Rabu (9/9/2026)
SBSI Tasikmalaya menuntut keputusan MK segera dilaksanakan DPR RI melalui pembahasan lanjutan karena sudah diputuskan MK sejak Oktober 2023. Hal ini memicu koalisi besar buruh akan melaksanakan aksi nasional pada 10 September 2026 di Jakarta
Untuk itu, pihaknya meminta rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya untuk DPR RI agar segera melaksanakan putusan MK tersebut
“Mereka menganggap tidak adil karena MK sudah memutuskan. Kami sebagai unsur pemerintah Kota Tasikmalaya telah memberikan rekomendasi bersama Walikota melalui Asda II.” kata Wakil Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya Heri Ahmadi usai audiensi
Menurutnya, SBSI Tasikmalaya tidak akan ikut aksi nasional karena telah mengantongi rekomendasi termasuk dari Kabupaten Tasikmalaya. “Yang melakukan aksi nasional di DPR RI adalah gabungan karena isi tuntutannya sama untuk melaksanakan putusan MK.” jelasnya
Ia menyebut kebijakan dari pusat kadang imbasnya langsung ke daerah. Jika daerah tidak sejalan dengan keputusan pusat, pihaknya yang menjadi sorotan pihak-pihak terkait @ad












