FOKUS9 | Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya fasilitasi tekanan warga RW13 Kecamatan Tawang terkait Menara Provider yang menimbulkan resistensi warga, Rabu (24/12/2025)
Audiensi resmi antara warga RW 13, pihak pemerintah dan pihak perusahaan (PT Protelindo) menghasilkan kesepakatan penting

“Menghentikan sementara seluruh aktivitas penambahan dan pengembangan tower provider karena SLF belum terbit,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Safaat.
Proses SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Tower tersebut jelas Anang masih di dinas teknis dan akan rampung pada awal tahun 2026. “Selama izin belum tuntas, tidak boleh ada aktivitas apa pun yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti perizinan awal menara tower PT Protelindo yang terbit sejak tahun 2012. Namun, tidak melakukan kajian ulang setiap lima tahun sekali sesuai ketentuan.
Menurut Anang, kaji ulang ini penting untuk memastikan tidak ada perubahan struktur maupun dampak yang membahayakan keselamatan dan kesehatan warga

Hormati Kesepakatan Bersama
Sementara, perwakilan PT Protelindo enggan memberikan keterangan apapun terkait hasil kesepakatan dan komitmen perusahaan dan langsung meninggalkan ruang audiensi
Sikap tersebut memicu kekecewaan warga RW 13 yang menginginkan pihak perusahaan menepati kesepakatan tidak hanya hari ini (audien)
“Kami menunggu realisasi, bukan sekadar pernyataan. Jika tidak ada tindak lanjut nyata, warga siap melakukan aksi menggembok area tower,” ujar perwakilan warga.
DPRD Kota Tasikmalaya menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan meminta semua pihak memandang secara terbuka.
“Jangan sampai sikap tidak kooperatif justru memicu konflik sosial yang lebih luas. Hormati hasil kesepakatan.” tandas Anang Safaat @ad












