Tasikmalaya, Fokus9.com_ Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat

“Hari ini, tidak ada kompromi tidak ada pilihan. Setiap orang, apalagi bagi para aparatur negara menjadi contoh bagaimana menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih.” kata Wakil Bupati Tasikmalaya H. Asep Sopari Al Ayubi usai Apel pagi di Halaman Setda, senin (15/9/2025)
Apalagi menurutnya Kabupaten Tasikmalaya merupakan satu-satunya kabupaten/kota yang sebelumnya belum memiliki Perda KTR serta belum mendapat prioritas.
Untuk memulai penerapan Perda tersebut dengan tidak merokok di tempat-tempat umum, ruang-ruang kantor. “Saya tidak akan segan-segan menegurnya.” tutur H. Asep Sopari
Ia menyebut merokok itu hal privasi. Untuk itu maka mempersilakan untuk mencari tempat yang tidak merugikan orang lain.
Setelah Perda KTR dengan Perbub untuk penegasan pengaturan teknisnya termasuk adanya sanksi yang mengintai bagi pelanggar. Karena sudah ada Satgas penertiban pelanggaran Perda
Sebelum ke masyarakat menertibkan perijinan, lalu lintas, pasar, kaki lima dan contoh teladan lainnya dengan menerapkan disiplin. “Bila perlu saya berhenti merokok.” ucap H. Asep Sopari
Memulai dari hal kecil tersebut untuk menciptakan wilayah (Kabupaten Tasikmalaya) yang bersih dan sehat. Mengingat ada daerah lain di kawasan Priatim yang sukses menerapkan KTR @ad












