Jakarta, Fokus9.com_ Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara meresmikan layanan SPRINT untuk PPDP dan PVML di Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (25/8/2024)
Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) ini merupakan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA).
Peralihan ini merupakan bagian dari transformasi OJK dalam menghadirkan layanan perizinan satu pintu yang terintegrasi dan adaptif. Langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan industri jasa keuangan.
“Melayani bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) serta bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML). Efektif mulai 1 September 2025.” kata Mirza Adityaswara
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara didampingi Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono dan Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman
Sebelumnya, layanan perizinan bidang Perbankan dan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) sudah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT
Selanjutnya, layanan perizinan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga akan memperkuat fondasi perizinan inklusif dan modern ini pada awal 2026
SPRINT merupakan penyempurnaan perizinan OJK untuk menjawab kebutuhan industri yang dinamis, dengan dukungan teknologi sehingga proses lebih mudah dan akuntabel.
Mirza menegaskan bahwa perizinan merupakan salah satu tugas utama dan mandat penting OJK dalam memberikan pelayanan kepada industri jasa keuangan.
Menurutnya, dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, pihaknya ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas. Namun, tetap dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik
“Pelayanan perizinan OJK harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang baik kepada industri maupun secara internal OJK memenuhi ketentuan.” tutur Mirza
Ia menyebut SLA adalah komitmen layanan yang sifatnya wajib. Pihaknya berusaha memastikan pelayanan perizinan tepat waktu. Selain itu, untuk terus meningkatkan kualitas layanan, pihaknya membuka diri terhadap masukan dari industri keuangan
Penguatan Tata Kelola dan Penyederhanaan proses Bisnis

Transformasi pelayanan perijinan SPRINT ini tidak hanya perpindahan sistem, tetapi mencakup juga penguatan tata kelola serta penyederhanaan proses bisnis, meliputi :
- Penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, serta IAKD (Inovasi Aset Keuangan Digital dan Kripto)
- Pemanfaatan tanda tangan digital yang terhubung dengan BSSN untuk setiap output perizinan OJK
- Penggunaan QR Code sehingga dapat validasi di kanal resmi OJK untuk memudahkan pengecekan status izin industri dan profesi
- Penyediaan layanan asistensi dan konsultasi melalui Chatbot SPRINT serta SPRINT Corner sebagai nilai tambah bagi pemohon
- Sentralisasi integrasi database para pihak utama agar tidak perlu input ulang dalam setiap permohonan
- Fasilitas multi-user yang adaptif untuk mempermudah pengajuan izin bagi perusahaan lintas sektor, termasuk perusahaan terbuka dan akses SIPELAKU
- Tracking System yang transparan berikut notifikasi pada setiap tahapan penting perizinan dan
- Penguatan kolaborasi data dengan Kementerian/Lembaga untuk meminimalkan kesalahan input pemohon
Implementasi SPRINT menjadi langkah strategis untuk mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah. Sehingga pelayanan perizinan lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia.
OJK menegaskan akan meningkatkan transformasi digital melalui SPRINT untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, adaptif, dan berdaya saing. Sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, akuntabel, dan memiliki inntegritas bagi pemangku kepentingan @ad












