Tasikmalaya, Fokus9.com_ Seleksi calon tenaga pendamping Dana Kelurahan untuk enam (6) formasi pada Pemerintah Kota Tasikmalaya terus menuai sorotan publik.

Seleksi calon pendamping pada kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat tahun 2025 ini munculkan dugaan cacat administrasi.
Salah satu syarat ketentuan seleksi administrasi mencantumkan tidak jadi pengurus partai manapun dan atau melibatkan diri dalam kegiatan partai politik.
Namun, beberapa calon peserta yang lolos seleksi hingga tahap wawancara justru terindikasi merupakan pengurus aktif partai politik di Kota Tasikmalaya.
Lebih mencengangkan lagi, beberapa politisi yang lolos memiliki jabatan strategis dalam partai (ketua partai tingkat kota dan wakil sekretaris partai). Hebatnya, mereka merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan kepala daerah Viman-Diky pada Pilkada lalu.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap kredibilitas dan integritas proses seleksi yang dijalankan oleh pemerintah kota.
Pertaruhan Integritas dan Kredibilitas Birokrasi

“Proses seleksi ini harusnya menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan di tingkat Kelurahan, bukan malah menjadi ajang kompromi politik terselubung.” ungkap Kepala Bidang PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya, Rendi Sutisna kepada wartawan, selasa (29/4/2025).
Ia merasa prihatin dan mendesak panitia seleksi untuk transparan dan menjunjung tinggi asas profesionalisme. Karena hal ini selain soal kejujuran publik juga terkait integritas birokrasi
“Pansel harus tegas pada aturan. Siapapun yang terbukti masih aktif di partai, apalagi menjabat sebagai ketua atau sekretaris, otomatis tidak lolos seleksi.” tegas Rendi
Menurutnya, bila ada peserta yang memang telah mengundurkan diri dari struktur partai, maka harus ada bukti administrasi yang jelas. Selain itu, sesuai dengan ketentuan hukum, telah menyampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami di HMI tidak anti terhadap keterlibatan politik warga negara. Tapi dalam konteks seleksi tenaga pendamping kelurahan yang harusnya netral dan profesional, sangat tidak etis jika yang mengisinya politikus aktif. Hal ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses pembangunan,” beber Rendi
Pihaknya menekankan bahwa tenaga pendamping harus menjadi mitra profesional bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam menjalankan fungsi pembangunan tingkat lokal.
“Siapapun yang terpilih, harus memiliki semangat pengabdian dan kemampuan teknis yang memadai. Jangan sampai menodai agenda pembangunan yang mestinya bersih dan inklusif akibat konflik kepentingan politik,” tasdasnya. @ad












