Tasikmalaya, Fokus9com_Badan anggaran dan Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya, menyetujui dan merekomendasikan kepada rapat paripurna DPRD untuk menetapkan tiga buah Ranperda menjadi Perda, jumat (12/7/2024)

Pertama, penetapan ranperda Perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemkab Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemkab Tasikmalaya dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Baca juga : Pemkab Tasikmalaya Canangkan Program UPLAND Untuk Kemandirian Pangan
“Jumlah penyertaan modal untuk PT BPR Cipatujah Jabar Persero sebesar Rp 21 miliar. Rp 20.000.000.407 merupakan kewajiban dari 51% setoran modal, Rp 600 juta untuk mengambil alih saham yang dimiliki Bank BjB,” kata Ketua Pansus Hidayat Muslim, SE
DPRD juga menyetujui, Pemkab Tasikmalaya menyetorkan penyertaan modal sebesar Rp 2,5 miliar sesuai keputusan Bupati.
Kedua, Perubahan atas Perda nomor 3/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Baca juga : Produk Hukum Daerah Dan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Alami Perubahan Dan Penyesuaian
Ketiga, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto mengatakan, Pemerintah Daerah dan DPRD telah membahas ketiga rancangan perda ini secara intensif.
Dari pembahasan tersebut, tambah Ade menghasilkan banyak hal, baik yang bersifat korektif maupun saran berharga bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ade menyebutkan, sebelum ketiga rancangan perda ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pihaknya akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Rancangan perda pertama dan kedua untuk mendapat nomor register. Sedangkan, rancangan perda ketiga untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur,” ungkapnya @Ad












