Tasikmalaya, Fokus9.com
Sepuluh (10) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya mengalami rotasi jabatan. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto di Pendopo Baru Singaparna, selasa (7/11/2023)

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Asep Gunadi, A.Md, S.Sos menempati posisi Asisten Administrasi Umum menggantikan Drs. Asep Darisman, MM yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menggeser Drs. Yayat Suryatna ke jabatan barunya sebagai Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan dan Hukum
Berikutnya, Kepala Pelaksanana BPBD H. Endang Syahrudin, ST, MM menduduki jabatan yang ditinggalkan Iwan Ridwan S,IP sebagai Kepala Dinas Koperasi, UKM Indag yang kini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Rahayu Jamiat Abdullah, S.Sos, M.Si menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan posisinya digantikan M. Fuad Abdul Aziz, ST, MP dari Dinas PUTR Perawaskim dan LH yang kini dijabat Drs. Aam Rahmat Selamet, M.Pd dari jabatan lama sebagai Sekretaris DPRD
Sedangkan, Drs. Tatang Kusnandar, MM dari Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan dan Hukum kini menjabat Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Nuraedidin, S.IP dirotasi menjadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

“Usahakanlah rotasi mutasi ini setahun sekali. Kami akan Membentuk tim yang akan melakukan evaluasi kinerja selama tiga bulan sekali,” kata Ade merujuk ketentuan boleh melakukan rotasi mutasi setelah dua tahun menjabat
Rotasi ini menurutnya merupakan momentum dan kegiatan penting dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi dimana perangkat daerah selalu termotivasi dengan baik dan kompak melalui penyegaran-penyegaran dan menjadi kesempatan untuk mendapatkan pengalaman baru (tour of duty)
Dia berharap, ‘mesin’ ini tetap bekerja dengan full semangat, selalu menambah suasana yang lebih baik dan pengalaman orang perorang menambah kekayaan bagi perangkat daerah
Menurutnya Rotasi ini, menjadi bagian dari akselerasi peningkatan IPM Kabupaten Tasikmalaya yang dari tahun 2020 menempati posisi ke-2 terbawah di Jawa Barat, sesuai dengan agenda reformasi Pemkab Tasikmalaya dan tidak dilakukan secara personal parangkat daerah
“Rotasi ini tidak ada yang bersifat hukuman atau melakukan pelanggaran. Kalaupun ada kekeliruan menyangkut personal, tahapannya adalah pembinaan,” pungkasnya @ Ayi Darajat












