Tasikmalaya, Fokus9.com_ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi tegas kepada lembaga Pindar jika menyalahi aturan rasio TWP90 kurang dari 5%
Penyelenggara Pinjaman Daring yang memiliki wanprestasi 90 hari diatas 5% pada prinsipnya masih bisa menerima lender dan menyalurkan dana

“Kalau masuk ambang batas (minus 5%) OJK akan melakukan langkah pembinaan seperti surat dan meminta rencana aksi untuk memenuhi aturan.” kata Agusman saat konferensi pers hasil RDKB OJK, Selasa (8/7/2025)
Pihaknya akan memberikan surat jika perusahaan pindar menyalahi aturan penyaluran pembiayaan. “Aturan tersebut terkait kemampuan pelunasan utang.” tutur Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK ini
Selanjutnya OJK tambah Agusman akan melakukan pengawasan ketat. Jika menemukan risiko gagal bayar dalam proses analisis pembinaan, OJK akan melakukan sanksi administrasi. Termasuk menghentian sementara atau membatasi penyaluran pembiayaan.
Minimalisir Risiko Gagal Bayar

Saat ini, Ia menyebut sudah ada Pindar yang mendapat sanksi PKU, tidak bisa menyalurkan pembiayaan baru sampai ada perbaikan memadai
Sebelumnya, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) tengah menjadi sorotan seiring dengan kasus gagal bayar yang menyertainya.
Mengutip laman resmi perusahaan, tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) tercatat sebesar 29,8%. Artinya mayoritas pembiayaan di Akseleran atau 70,2% masuk dalam tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90)
Dalam kaitan ini, OJK sudah memeriksa secara langsung kepada pengurus dan pemegang saham perusahaan (AKII) dan evaluasi menyeluruh menyangkut operasional
“Termasuk infrastruktur dan akar masalah serta kesesuaian model bisnis AKII.” ungkap Agusman
OJK meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera melakukan langkah-langkah menyelesaikan persoalan dan perbaikan. Khususnya terkait kewajiban kepada para pemberi dana (lender).
Menurut Agusman, OJK melakukan pengawasan ketat dalam upaya menyelesaikan permasalahan AKII ini. Melakukan tindakan lain guna meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat. Termasuk penegakan kepatuhan kepada AKII, pengurus maupun pemegang saham
OJK, lanjut Agusman, melakukan upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak Akseleran yang terbukti melakukan pelanggaran @ad












