Tasikmalaya, Fokus9.com_ Pengadaan tiga (3) unit kendaraan operasional Innova Zenix munculkan beragam tanggapan, pertanyaan dan asumsi publik bahkan menimbulkan perdebatan.
Pengadaan mobil dinas untuk Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya anggarannya memang sudah ada (dianggarkan tahun 2024, pelaksanaannya pada tahun 2025).

“Namun, untuk yang belakangan (penyediaan 3 unit mobil Zenix) itu nggak kebahas. Kita tidak membahas dari awal dan tidak tahu tiba-tiba muncul pemberitaan di media massa. Pun, saya belum melihat mobilnya.” Kata Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Heri Ahmadi, S.Pd.I usai Rapat Paripurna Penetapan Pokir DPRD Terhadap Perubahan RKPD, Jumat (23/5/2025)
Untuk hal itu, lanjut Heri Ahmadi perlu memahami bahwa fungsi DPRD itu untuk melegalisasi anggaran. Tetapi kadang waktu pelaksanaan anggaran, DPRD tidak mengetahui semua, meskipun memiliki hak kontrol.
“Intinya, Eksekutif tidak dapat menggunakan anggaran itu kalau tidak di rapat paripurnakan di DPRD dan atau tidak ditandatangani.” tegasnya
Ia menjelaskan mobil dinas untuk Walikota dan wakil walikota, mengikuti kebijakan efisiensi KDM yang menolak mobil dinas. Walikota dan Wakil Walikota menyatakan tidak akan memakai anggaran mobil dinas tersebut. Namun, pihaknya mengalihkan anggaran tersebut untuk pengadaan Kontainer dan tiga (3) unit armada angkut sampah.
Ia menyebut APBD Kota Tasikmalaya Tahun 2025 sebesar 1,8 triliun melalui pembahasan anggota DPRD lama pada tahun 2024. Memasuki tahun 2025 keluar Inpres terkait efisiensi yang memaksa pelaksanaan pada triwulan pertama. Anggaran masih tersimpan di BTT karena berbarengan dengan adanya MBG (Makan Bergizi Gratis)
Saat pelatikan Walikota pada Februari 2025, dimana 6 bulan ke depan janji politiknya harus masuk dalam RPJMD. Selanjutnya perubahan RKPD, Pokok-pokok pikiran dewan harus masuk pada Paripurna. “Pokir itu aspirasinya harus menunjang janji politik kepala daerah.” ungkapnya.
Kekosongan Jabatan Eselon II Ganggu Kinerja
Terkait pengisian banyaknya kekosongan sejumlah jabatan eselon II, Heri Ahmadi menganjurkan untuk konsultasi dengan Kemendagri. Kalau tidak segera melakukan rotasi mutasi, ke depan akan gejed dan banyak kepentingan. Akibatnya, Ia mencontohkan Bappelitbangda yang masih Plt. Sedangkan kebijakan RPJMD di Bappelitbangda. “Jadi siapa yang membahas dan memutuskan.” sesalnya
Menurutnya, lakukan saja rotasi mutasi sesuai peraturan yang ada karena dapat menghambat kinerja. Jika menggunakan Meritsistem, informasi dari Baperjakat masih banyak yang belum sesuai. “Jadi selama ini aturan yang dipakai di ASN seperti apa?.” Tanya Heri Ahmadi heran @ad












