Tasikmalaya, Fokus9.com_Kepatuhan setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada asas netralitas dengan tidak memihak dari pengaruh manapun adalah sebuah keniscayaan. Hal itu merupakan wujud pasal 2 UU Pemilu Nomor 5 tahun 2014 terkait alasan pegawai ASN harus menjaga netralitasnya.

“Salah satunya melarang ASN pose jari paslon, tagline paslon dan memposting di medsos yang menunjukkan potensi tidak netral,” kata Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Ali Feri
Ali Feri menyebut dalam sosialisasi dan pendidikan politik segmen ASN di Santika Hotel, rabu (2/10/2024) tersebut mengundang seluruh pimpinan wilayah. Terdiri dari 10 Camat dan 69 Lurah di Kota Tasikmalaya sehingga dapat mendistribusikan kepada jajaran atau bawahannya.
Sementara, Sekretaris Desk Pilkada Kota Tasikmalaya Wawan Gunawan mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada, fungsi camat dan lurah sangat strategis dan elementer. Karena terkait langsung dengan unsur kewilayahan dan kependudukan. Oleh karena itu, harus dapat menjamin masyarakatnya punya partisipasi yang tinggi.
“Selain itu, menjamin kepastian lancarnya sarana prasarana termasuk logistik yang harus sampai ke tiap lokasi pemungutan,” ujarnya

Menurutnya, memakai kendaraan dinas pun tidak menjadi persoalan selama terkait dengan dukungan kelancaran distribusi.
“Kegiatan hari ini lebih untuk membangun komitmen antara KPU dengan para camat dan lurah karena harus ada sinergi. Camat dengan PPK dan lurah dengan PPS nya. Sosial edukasi agar masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya,” ungkap Wawan Gunawan yang juga Plt. Kepala Dinas Sosial
Terkait netralitas, Ia mengatakan sepanjang para Camat dan lurah dalam kerangka otoritas penugasannnya dalam melakukan pemantauan tidak masalah. “Yang menjadi masalah adalah diluar penugasannya,” tuturnya.
Namun demikian, ASN itu memiliki hak memilih dan dipilih. Netralitasnya adalah profesionlitasnya sebagai pejabat. Tidak melakukan penggiringan, mengajak maupun kampanye,” pungkasnya @ad












