Tasikmalaya, Fokus9.com Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah dilaksanakan tanggal 14 Februari memasuki tahapan perhitungan suara
Berdasarkan perhitungan quick count beberapa lembaga survey menempatkan pasangan Probowo-Gibran unggul dengan perolehan suara diatas 50 persen

Hal ini memungkinkan Pilpres berlangsung satu putaran. Berdasarkan pasal 416 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Pilpres berlangsung satu putaran
Disebutkan, paslon Capres dan cawapres harus mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara, menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia, Paslon harus meraih minimal 20 persen suara dari setengan provinsi di Indonesia
Jika tidak ada Paslon yang memenuhi syarat tersebut, maka dua paslon dengan suara terbanyak akan memasuki Pilpres putaran kedua dan Paslon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 akan diumumkan paling lambat 20 Maret 2024 kemudian dilanjutkan pengucapan sumpah/janji presiden pada 20 Oktober 2024
Jika Pemilu mengharuskan dua putaran, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024. Begitu juga dengan rekapitulasi perhitungan suara Pilpres putaran kedua bakal dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024
Real Count versi KPU

Dilihat dari situs pemilu2024.kpu.go.id pada jumat (16/2/2024) jam 09.29 surat suara yang sudah masuk Perhitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencapai 50,42% (Versi 16 Feb 2024 jam 09:00:26 Progress 415088 dari 823236 TPS)
Pasangan Capres Prabowo Subianto-Gibran masih unggul dengan 56,78% (perolehan suara 29.894.036) disusul pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 13.303.254 suara (25,27%) dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahpud MD dengan perolehan suara 9.448.917 (17,95%) @ad












