Tasikmalaya, Fokus9.com
Hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya telah ditemukan 11 (sebelas) kasus dugaan eksploitasi anak pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kota Tasikmalaya yang akan mencederai Pemilu Ramah Anak dalam melindungi hak anak dan tumbuh kembangnya

Disebutkan telah terjadi manipulasi data anak dibawah 17 tahun, memobilisasi di tempat bermain/pendidikan anak, anak sebagai bintang tamu (iklan video politik), memakai atribut saat kampanye terbuka, anak di atas panggung hiburan Parpol, intimidasi kepada anak yang berbeda pilihan serta memprovokasi anak
“Menunjukkan masih lemahnya perspektif terhadap anak seperti di amanatkan UU Pemilu no 7 pasal 280 ayat 2 yang tidak boleh melibatkan anak sebagai objek politik,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya Rina marlina, S.Sos, M.Si
Dia berharap penyelenggara Pemilu dapat memberikan informasi kepada peserta kampanye untuk tidak melibatkan anak. Semua pihak dapat merespon beberapa hal terkait serta memberikan pendidikan politik dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melibatkan anak
“Akan ada perjanjian teknis pada MoU dengan Bawaslu serta mendorong kebijakan bagaimana caranya agar pemilu ramah anak jika ada hambatan terkait proses yang ditemukan KPAD,” ungkap Rina usai kesepakatan bersama dengan Bawaslu Kota Tasikmalaya
Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad Sukron mengatakan atas instruksi Bawaslu RI salah satunya melakukan MoU dengan Komisi Perlindungan Anak khususnya UU 280 ayat 2 tidak boleh anak dilibatkan pada kegiatan atau tahapan perhelatan politik
“Kami antisipasi dari awal di area politik khususnya rapat umum agar streril anak dibawah 17 tahun,” ungkap Enceng pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif untuk menghasilkan pemilu yang bermartabat di Hotel Aston Inn Tasikmalaya, rabu (7/2/2024)
Pihaknya mengajak masyarakat dan partai politik bersama mengawasi tahapan pemilu tahun 2024 hingga tahapan pemungutan dan perhitungan termasuk dengan sesama penyelenggara Pemilu (KPU) khususnya terkait fungsi pengawasan utamanya potensi kerawanan yang hampir merata di seluruh Kecamatan termasuk melakukan pemetaan TPS @ad












