Tasikmalaya, Fokus9.com
Rapat evaluasi pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang salah satunya meminta para kepala desa menuliskan siap melunasi target PBB 2023 dianggap munculkan persepsi bahwa Kepala Desa/Desa bertanggung jawab terhadap penunggak wajib pajak warganya

“Evaluasi ini harusnya dapat menyentuh akar masalah atau substansi dari hasil evaluasi sebelumnya dan tindak lanjutnya. Ini berulang dengan permasalahan yang sama,” kata Kepala Desa Mandalamekar Alfie Ahmad, usai rapat evaluasi di Aula BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, rabu (6/12/2023)
Diundangnya beberapa Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya oleh Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) pada rabu (10/8/2022) lalu seharusnya sudah menemukan solusi penanganan dan pengendalian terhadap wajib pajak di desa
Menurutnya, jika BPKPD menjalankan tugas pokok BPKPD yang diatur undang-undang terkait pajak serta SOP tata cara penagihan wajib pajak (UU 12/1994) termasuk diperkuat Keputusan Permenkeu Nomor 1006/KMK.04/1985, stigma desa nunggak PBB-P2 ini tidak akan muncul

Menggunakan UU 12/1994 dalam penanganan dan pengendalian untuk pemulihan tunggakan pajak daerah PBB-P2 di Kabupaten Tasikmalaya terhadap wajib pajak di desa, tambah ia harus dijadikan patokan/pedoman termasuk tahapannya ; surat tagihan khusus setelah lewat jatuh tempo, surat teguran, paksaan dan pemasangan plang bahkan hingga penyitaan dari pemegang regulasi
“Kepala Desa itu relawan. Hilangkan stigma desa ini desa itu nunggak pajak PBB, karena yang nunggak PBB-P2 itu wajib pajak. Ada kesan kuwu yang punya hutang dan bahkan ada yang sampai nombokin entah dari mana anggarannya,” ujarnya
Sementara, BPKPD Kabupaten Tasikmalaya dalam evaluasi tersebut mengharapkan keseriusan menagih pajak di desa serta untuk menyamakan persepsi dan meminta bantuan Kepala Desa untuk mensosialisasikan kepada wajib pajak dalam rangka pemulihan tunggakan wajib pajak @ Ayi Darajat












