Tasikmalaya, Fokus9.com
Tindakan yang dilakukan Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat yang serta merta menyoal sempadan sungai Cimulu terhadap tanah dan atau bangunan dengan SHM nomor 01889 tahun 2002 atas nama Gideon Sugiono, melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan somasi terbuka

Pemasangan stiker segel (dalam pengawasan/penyelidikan) serta penandaan dengan tulisan cat pada tembok oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat dianggap intimidatif dan diskriminatif mengarah pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap warga negaranya
“Kami keberatan mengingat tembok yang di klaim berdiri di atas tanah sempadan sungai Cimulu merupakan tanah hak milik klien kami dengan bukti kepemilikan yang sah (SHM) dan sudah terbangun sejak lama,” kata Kuasa/Penasehat Hukum Gideon Sugiono Adv. Meiman N Rukmana, SH, MH, rabu (21/6/2023)
Terkait dugaan melakukan tindak pidana pelanggaran pasal 22 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 8 tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air (pada stiker segel), menurutnya wajib dibuktikan terlebih dahulu dengan alas hak milik sebagai tanah negara yang diperuntukkan sebagai tanah sempadan sungai Cimulu
“Secara prinsip kami akan tunduk dan taat tentunya dengan prosedur yang benar. Kalau di klaim sebagai tanah sempadan sungai Cimulu apa buktinya. Bangunan itu dibangun di atas tanah hak milik. Sebelum Perda itu muncul, bangunan itu sudah ada,” ungkapnya

Pihaknya ingin mengingatkan sekaligus membuktikan bahwa tidak sembarang menegakkan atas nama aturan sehingga mengarah pada perbuatan yang tidak menyenangkan dan melawan hukum karena terindikasi dari tindakan yang intimidatif dan diskriminatif
“Kalau mau disoal, alas hak adilnya semua artinya bangunan sepanjang sungai Cimulu dari hulu ke hilir ditertibkan kalau dikehendaki. Secara hukum cukup alasan klien kami menuntut alas hak adil sebagai warga negara yang berkedudukan sama dimuka hukum,” tegasnya
Menurutnya, pihak Pemkot harus menjadi jembatan dan memberikan solusi karena posisi SHM dimana segala perijinan telah ditempuh semua dan lainnya berada di Kota Tasikmalaya. Juga ATR/BPN dan pihak terkait lainnya serta warga masyarakat sekitar yang berhubungan dengan PSDA Provinsi Jawa Barat
Untuk itu, pihaknya meminta untuk duduk bersama dengan menghadirkan pemangku kepentingan yang berwenang dan terkait dengan data dan dokumen kepemilikan maupun perijinan lainnya yang sah secara hukum sebagai wujud pemerintah mengakui/menghormati hak-hak warga negara di hadapan hukum
“Kami masih sifatnya terbuka selama 14 hari kedepan untuk dapat duduk bersama dengan pihak-pihak terkait sehingga permasalahan sosial dan keamanan warga masyarakat si sepanjang sungai Cimulu akibat persoalan ini dapat diminimalisir. Mereka mulai membaca dan resah bahwa hal ini akan merembet ke tempat lain di sepanjang sungai Cimulu,” pungkasnya @ Ayi Darajat












