Tasikmalaya, Fokus9_ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mematangkan skema optimalisasi aset eks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya.
Mengingat lokasi aset berada di luar wilayah kabupaten, maka pemanfaatannya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan untuk pelayanan publik
Orientasinya adalah agar aset tidak menjadi beban APBD, melainkan memberikan kontribusi pada PAD untuk membiayai pembangunan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya
Langkah awal penataan melalui pembersihan kawasan yang sejalan dengan 8 atensi dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Pemkab Tasikmalaya mendapat laporan bahwa kawasan ini gelap dan rawan disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Begitu juga dengan kondisi fisik bangunan eks-Setda saat ini dinilai memprihatinkan. Sebagian atap dan plafon telah ambruk, serta dinding gedung penuh dengan coretan vandalisme
Dari segi efisiensi aset, kondisi ini selain merugikan Kabupaten Tasikmalaya, juga merusak estetika tata kota bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Penganggaran untuk pembersihan kompleks bekas Setda tersebut telah direncanakan secara matang dalam APBD Perubahan, bukan merupakan keputusan mendadak.” ungkap Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin, Senin (2/11/2026)
Selanjutnya, menjaga aset daerah tersebut agar nilainya tidak berkurang, tidak hilang dan dapat memberikan manfaat nyata. Hal ini menunjukkan adanya batasan wilayah hukum yang memengaruhi peruntukan aset daerah.
“Kalau aset berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, maka pemanfaatannya bisa untuk pelayanan publik sekaligus untuk mendongkrak PAD.” jelas Cecep Nurul Yakin
Ia menegaskan akan pentingnya kepatuhan terhadap pembagian wilayah hukum administrasi pemerintahan. Secara aturan administras pemerintahan tidak ada istilah Tasikmalaya Raya dalam kontek wilayah hukum.
Yang ada adalah wilayah hukum Kota Tasikmalaya dan wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini sekaligus menepis wacana penggunaan gedung oleh kalangan pegiat seni dan atau komunitas masyarakat
“Kalau pegiat seni menuntut ruang pelayanan di wilayah Kabupaten tentu kami dapat mempertimbangkan. Namun, untuk aset di wilayah kota, pengelolaannya harus pada peningkatan PAD Kabupaten Tasikmalaya.” tandas Cecep

Sisakan Dua Unit Bangunan
Dalam rencana penataan kawasan Eks Setda, Pemkab Tasikmalaya menetapkan hanya dua unit bangunan yang akan dipertahankan.
Pertama, Gedung Eks Setda yang kemudian dibersihkan dan disiapkan untuk disewakan kepada tenant-tenant komersial. Kedua, eks bangunan Koperasi Praja Mukti yang dipertahankan untuk difungsikan sebagai kantor pengelola kawasan.
Selain itu, area di luar dua bangunan utama tersebut akan diratakan dan difungsikan sebagai fasilitas pendukung. Termasuk, area parkir bagi pengunjung tenant di masa mendatang.
“Pembongkaran untuk fasilitas pendukung bukan semata-mata untuk membuat tempat parkir, melainkan bagian dari penataan secara menyeluruh. Seluruh skema penyewaan dan pemanfaatan ruang komersial tersebut nantinya akan diatur secara resmi melalui Perbup.” tutup Cecep Nurul Yakin @ad












