Tasikmalaya, Fokus9_ Sebanyak 51 titik kegiatan usaha pertambangan di Kota Tasikmalaya tidak mengantongi IUP/SIPB. Meskipun merupakan kewenangan provinsi dalam mengeluarka ijin usaha, tapi pemerintah daerah memiliki hak dan kewenangan mengawasi kepatuhan pelaku usaha.
Aktivitas ilegal penambangan bahan galian C (pasir, batu, tanah urug dan mineral non logam lainnya di Tasikmalaya harus mendapat pengawasan ketat. Baik oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah karena potensinya merusak lingkungan
Selain itu, perusahaan yang tidak mengantongi ijin usaha pertambangan tanpa kepatuhan membayar pajak daerah dampaknya terhadap Pendapatan asli daerah. Pendapatan pajak dari sektor pertambangan di Kota Tasikmalaya tercatat hanya Rp440 juta per tahun
Menurut Ketua Komisi I DPRD Dodo Rosada, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan merupakan suatu keniscayaan. Apalagi melanggar aturan yang dapat menimbulkan persoalan hukum dan sosial

“Ada beberapa tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan seperti legalitas usahanya, membayar pajak termasuk terhadap lingkungannya (kawasan). Sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial.” kata Ketua Komisi I Dodo Rosada usai audiensi dengan koalisi LSM mengenai legalitas perijinan perusahaan pertambangan dan penggilingan, Rabu (14/10/2026)
Pihaknya menegaskan tidak anti terhadap investasi sah, namun memiliki komitmen menindak tegas segala bentuk penambangan tanpa ijin (IUP/SIPB) yang melanggar hukum
Ia menyebut hanya ada dua perusahaan pertambangan (galian C) yang mengantongi ijin resmi. Sedangkan galian C yang beroperasi di luar area Ijin Usaha Pertambangan (IUP) terungkap dalam audiens sebanyak 51 titik
Pertemuan ini, terang Dodo Rosada menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan di bidang pertambangan di Kota Tasikmalaya. “Kami akan melakukan sidak kembali dan mendorong pemerintah Kota untuk melakukan penertiban.” tuturnya
Menurutnya, sekalipun merupakan kewenangan provinsi, pemerintah daerah punya kewenangan. Satpol PP Tasikmalaya harus harus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP provinsi (operasi gabungan) untuk menertibkan kegiatan tersebut @ad












