Tasikmalaya, Fokus9_ Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin memiliki ekspektasi tinggi terhadap PT Abhyakta Dharma Yasa (Perseroda). Ia menegaskan BUMD ini dapat mendorong pembangunan dan kemandirian ekonomi lokal.
Dalam hal ini memiliki potensi besar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tasikmalaya serta membuka lapangan kerja
Menurut Cecep, peningkatan efektifitas dan efisiensi pengelolaan perusahaan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah dan kualitas pelayanan publik
BUMD/Perseroda ini fokus pada sektor pertambangan, jasa konstruksi dan pengembangan sektor produktif lain untuk menggerakkan ekonomi daerah.
“Saya tidak memberikan penyertaan modal dalam bentuk uang, tetapi legacy termasuk melakukan banyak MoU dengan Lembaga termasuk BUMN. PT Abhyakta nanti yang menggarapnya.” ungkap Cecep Nurul yakin
Peluang dan Potensi Sektor Produktif

Sementara, Direktur PT Abhyakta Asep Mulyaden menyikapi ekspektasi tinggi Bupati terhadap BUMD non keuangan ini merupakan clue dalam membuka jalan.
“Memudahkan membuka peluang-peluang dan mengembangkan potensi sektor produktif bagi PT Abhyakta Dharma Yasa.” kata Asep Mulyaden, Rabu (11/3/2026)
Pihaknya akan menapaki jalan yang telah Bupati rintis melalui MoU-MoU dengan lembaga dan BUMN. Mou dengan BUMN (PLN) terkait PJU, PT Perhutani melalui PT Palawi terkait pengelolaan 270 hektar Kawasan Galunggung
“27 hektarnya plus 3 hektar milik Pemda merupakan kawasan wisata dan itu tugas kami untuk mengurusnya.” tuturnya
Pemanfaatan Aset dan Masuk Pasar Modal
Terkait aset Kabupaten di KotaTasikmalaya, pihaknya akan mengoptimalkan potensinya sehingga memberi dampak ekonomi. Tentunya dengan mentaati regulasi dan peraturan yang ada termasuk norma dan etika.
Sedangkan Pertambangan yang menjadi wewenang pemerintah pusat, jika ada kebijakan pengelolaan oleh daerah, pihaknya akan mengembangkan dengan memperhatikan aspek lingkungan
Berikutnya, adalah memanfaatkan relasi bisnis serta masuk ke pasar modal. Jika bisa sampai IPO (listing di pasar modal/Bursa efek) jika tidak melanggar regulasi
Untuk aset dan omzet perusahaan, terang Asep Mulyaden sudah ada, menunggu proses pemenuhan persyaratan termasuk aturan Bank Indonesia (BI). @ad












