Tasikmalaya, Fokus9.com_ SATGAS Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Priangan Timur mengajak masyarakat untuk mewaspadai praktik/modus penipuan serta penawaran aktivitas keuangan ilegal
Dengan menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan literasi digital serta segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan untuk mencegah banyak korban

“Tidak membagikan informasi sensitif kepada pihak mana pun, termasuk kode OTP, PIN, password, nomor kartu ATM/Kartu kredit dan foto KTP. Termasuk swafoto untuk verifikasi, maupun data pribadi lainnya.” kata Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati mengutip Siaran Pers OJK, Kamis (9/12/2025)
Selain itu, tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan cepat, bonus besar maupun kemudahan akses pinjaman yang tidak wajar.
Himbauan ini untuk menyikapi meningkatnya jumlah laporan penipuan serta aktivitas keuangan ilegal di wilayah Priangan Timur.
Secara nasional, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mencatat data yang menunjukkan peningkatan kasus penipuan
periode 22/11/2024 hingga 11/11/2025
Sebanyak 343.402 laporan penipuan dari masyarakat, 563.558 rekening terkait aktivitas penipuan dan pemblokiran
106.222 rekening. “Total kerugian korban mencapai Rp7,8 triliun, dengan Rp386,5 miliar dana berhasil diblokir.” tuturnya
Modus-Modus Penipuan
Masyarakat perlu mewaspadai modus penipuan seperti “Titip Limit Paylater”. Pelaku meminta masyarakat “meminjamkan” limit paylater dengan iming-iming komisi. Kemudian mengarahkan korban untuk membeli barang (seringkali dari toko fiktif) atau mengajukan pinjaman. Kemudian pelaku tidak membayarkan sehingga seluruh kewajiban cicilan menjadi tanggungan korban
Lalu, penipuan dengan kedok barang hilang/tertukar dari online shop atau jasa ekspedisi. Korban menerima pesan terkait paket yang hilang atau tertukar dan meminta korban untuk mengklik tautan palsu untuk proses pengembalian dana.
Tautan tersebut biasanya malware/phishing yang dapat mencuri data OTP, PIN atau akses mobile banking.
Terkadang, pelaku juga menghubungi korban dan mengaku sebagai admin online shop atau pihak perusahaan ekspedisi. Untuk meyakinkan korban agar mengikuti instruksi pelaku
Berikutnya, penipuan menggunakan Artificial Intelligence (AI). Pelaku menggunakan teknologi voice cloning atau video deepfake untuk meniru suara/wajah agar korban mengenalinya.
Kemudian pelaku meminta transfer dana secara mendesak, sehingga korban tidak sempat melakukan verifikasi.
Terakhir modus lowongan pekerjaan paruh waktu di media sosial. Modus ini sering muncul di Facebook, Instagram, WhatsApp atau Telegram dengan tawaran pekerjaan mudah dengan upah cepat.
Seperti menyukai (like) produk, memberi penilaian/review pada produk, atau menyelesaikan “misi berhadiah”.
Pelaku meminta korban menyetor sejumlah uang sebagai modal untuk naik level misi, namun setelah mendapatkan dana pelaku menghilang
Melihat hal itu, masyarakat dapat melaporkan melalui website: sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK : telepon 157, WA (081157157157) / email: konsumen@ojk.go.id. Jika mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan dugaan pinjaman online ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga tinggi (tidak logis) @ad












