Tasikmalaya, Fokus9.com_ Pemeliharaan berkala jalan Pasirgintung-Lengkongbarang seperti menampar kebijakan Bupati Tasikmalaya pada RPJMD 2025-2029 terkait program prioritas kualitas infrastruktur jalan

Proyek penyelenggaran jalan Kabupaten senilai Rp 196.680.100 dari DAU dengan pelaksanan CV Amar Mitra Inti kualitas infrastrukturnya jauh dari standar. Selain itu, aspal jalan sudah terlihat rusak kembali mengingat pekerjaan yang sangat cepat dari jadwal pengerjaan (60 hari kalender)
“Pekerjaan selesai kurang dari satu bulan, malah ujung jalan hanya menutupinya dengan barangkal (tidak teraspal). Drum aspalnya juga terlihat sedikit. Pelaksana tidak memikirkan keselamatan pengguna jalan yang menjadi prioritas pembangunan.” kata Kepala Desa Mandalamekar Alfie Akhmad saat menerima keluhan masyarakat pengguna jalan, Selasa (29/7/2025)

Menurutnya, kepentingan publik atas keberhasilan pembangunan dalam arti luas sedapat mungkin konsisten dengan rencana kerja pemerintah dan pihak terkait pembangunan
Untuk itu, ia meminta semua pihak terkait pembangunan ini memberikan penjelasan sesuai UU no 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mengetahui rencana dan program kebijakan publik serta proses dan alasan pengambilan keputusan publik.
“Demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif efisien, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.” tutur Alfie Akhmad yang juga Ketua Bidang Hukum DPC Apdesi Kabupaten Tasikmalaya.
Selanjutnya, konfirmasi lanjutan kepada pihak CV Amar Mitra Inti yang belum memberikan penjelasan karena dugaan mendapat proyek usungan/titipan. Usungan proyek dari anggota DPRD Dapil tersebut termasuk dengan kepala UPTD (Plt) PUTR
Dalam kaitan ini, kontraktor perencana, pelaksana dan kontraktor pengawas mestinya sinergi, profesional, transparan serta responsif dalam pelaksanaan kegiatan. Begitu juga dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Sehingga tujuan akhir pembangunan layak uji teknis maupun kelayakan pembiayaan @ad












