Tasikmalaya, Fokus9.com_ Pada rencana perubahan APBD setelah penyesuaian, rencana Pendapatan daerah Kota Tasikmalaya TA 2025 sebesar 1,752 triliun.
Sedangkan rencana belanja dengan prioritas mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (urusan wajib, pilihan) sebesar Rp 1,774 triliun

“Terjadi defisit sebesar Rp 21.910.270.593,5 (1,25%). Defisit tersebut dapat ditutupi oleh pembiayaan netto sehingga silpa tahun berkenaan nilainya nihil (seimbang), sesuai dengan amanat Mendagri 77/2020.” kata Walikota Tasikmalaya Viman Alfarizi saat menyampaikan pendapat akhir persetujuan perubahan APBD 2025, Senin (21/7/2025)
Ia menyebut pendapatan daerah Kota Tasikmalaya masih sangat tergantung dana transfer pemerintah pusat. Begitu juga dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang menerapkan aturan menentukan sesuai peruntukannya.
DAU yang ditentukan peruntukannya yakni Pendidikan, Kesehatan, dana kelurahan dan penggajian formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
l DPRD Rekomendasikan Pengawasan Target dan Realisasi Pendapatan

Sebelumnya, DPRD melalui Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemda tetap optimis dalam upaya peningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, dalam pelaksanaan APBD 2025 lebih konsen dalam pengawasan penetapkan target dan realisasi pendapatan
“Masih banyak potensi dan retribusi yang bisa kita gali dan memiliki impact terhadap peningkatan PAD serta menunjang kemajuan Kota Tasikmalaya.” kata perwakilan Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya Tjahya Wandawa pada Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda perubahan APBD TA 2025, Senin (21/7/2025)
Ia menyebut kondisi kemampuan anggaran Kota Tasikmalaya masih mengandalkan transfer pemerintah pusat dan provinsi termasuk dana bagi hasil. Untuk mengatasi hal itu pemerintah daerah harus dapat menggali pendapatan yang baru atau memperketat belanja untuk yang benar-benar urgen
Berikutnya, dalam merealisasikan program implementasi visi misi Walikota hendaknya mengutamakan tujuan kesejahteraan masyarakat dan menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
Hal penting lainnya adalah membangun komunikasi dan koordinasi antar SKPD dalam menyingkronkan dan mencapai tujuan APBD. Termasuk menginformasikan ke DPRD sesuai peraturan perundang-undangan apabila ada perubahan struktur anggaran @ad












