Tasikmalaya, Fokus9.com_ Kesepakatan Bersama antara pemerintah dengan DPRD Kota Tasikmalaya terhadap perubahan KUA PPAS tahun 2025 merupakan landasan penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD

Rancangan perubahan APBD TA 2025 Kota Tasikmalaya belum seimbang atau masih harus melakukan penyesuaian terhadap pendapatan maupun belanja daerah
“Perubahan APBD pada komponen pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah.” kata Walikota Tasikmalaya Viman Alfarizi pada Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2025 dan Ranperda Perubahan APBD, jumat (4/7/2025)
Ia menyampaikan secara garis besar rancangan perubahan APBD yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Untuk belanja ada koreksi belanja operasi (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, (belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan social). Lalu koreksi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, Gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan dan belanja modal tetap lainnya
“Ketiga, koreksi belanja tidak terduga yang mengalami penurunan dari 24,996 miliar menjadi 20,929 miliar.” Ungkap Viman Alfarizi
Sedangkan untuk pembiayaan daerah Viman menyebut sisa lebih perhitungan anggaran dan penerimaan pinjaman daerah turun 27,99% menjadi Rp 3.177.618.338,5
Rencana Perubahan APBD serta pembiayaan tersebut maka posisi sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun 2025 nilainya negatif sebesar 42.462.869.298,95 (2,35%)
Untuk itu, Untuk Rancangan perubahan APBD ini DPRD dapat menindaklanjutinya melalui proses pembahasan, penelitian dan mengkaji bersama dengan TAPD. “Sebelum menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk di evaluasi,” pungkas Viman Alfarizi @ad












