Tasikmalaya, Fokus9.com_ DPRD mempertanyakan dasar hukum yang menjadi pijakan rekrutmen tenaga pendamping kelurahan serta status kepegawaian karena membutuhkan struktur APBD Kota Tasikmalaya.

Proses seleksi 25 calon tenaga pendamping kelurahan dengan dugaan tanpa prosedur hukum yang jelas ini menjadi bahasan dan rekomendasi DPRD
“Perwalkotnya terbit tahun 2022 dan persyaratannya hanya empat (4) poin. Tapi dari pengumuman persyaratan seleksi yang muncul 10 poin yang justru menimbulkan polemik. Terutama, persyaratan calon tidak jadi pengurus partai politik manapun dan atau melibatkan diri dalam kegiatan partai.” Ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada usai memanggil panitia seleksi, Senin (5/5/2025).
Akibatnya, jika Pemkot Kembali ke peraturan (Perwalkot) maka otomatis harus mengulang kembali proses tahapan seleksi. Namun, apabila meneruskan proses, panitia seleksi harus memverifikasi calon peserta yang lolos tapi memiliki afiliasi ke partai politik tertentu.
“Pemkot harus konsisten walaupun secara hukum menabrak aturan dari Perwalkot. Meski demikian harus memverifikasi ke KPU. Jika calon peserta seleksi ada disipol, maka otomatis menggugurkan peserta tersebut dari pencalonan.” jelas Dodo Rosada
Pihaknya mengaku belum mendapat jawaban pasti dari Pemerintah Kota (pansel) terkait dasar hukum yang mendasari persyaratan calon peserta seleksi.Walaupun dari aturan logika hukum dapat mengabaikan Perwalkot, panitia seleksi harus konsisten dan dapat mempertanggungjawabkan.

DPRD Rekomendasikan Tinjau Kembali Persyaratan Peserta Seleksi
DPRD, tambah Dodo merekomendasikan kepada Pemkot untuk meninjau Kembali persyaratan calon peserta apakah menggunakan Perwalkot atau persyaratan panitia seleksi tersebut.
“Persyaratan dari panitia seleksi lemah karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Dasar hukum mekanisme rekrutmen tenaga pendamping itu adalah Perwalkot.” tuturnya
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparullah menyampaikan bahwa untuk hal ini pihaknya akan menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Terkait pengisian tenaga pendamping kelurahan menyesuaikan dengan peraturan walikota (Perwalkot) dan keputusan walikotanya.
“Kami akan mengecek kembali kepada instansi yang memiliki kewenangan karena dari sisi persyaratan administrasi sudah sesuai dan lengkap.
Dari re-cek itu kita dapat mengetahui kebenaran dugaan adanya peserta yang lolos seleksi merupakan pengurus atau melibatkan diri pada partai.” beber Asep Goparullah
Pengumuman akhir 25 calon peserta tenaga pendamping kelurahan untuk 6 formasi hasil recek ini, pungkas Asep Goparullah melalui rapat pleno @ad












