Tasikmalaya, Fokus9.com_Satgas Pokdarwis penjaga sungai dan hutan Desa Mandalamekar berhasil menyelamatkan puluhan satwa liar jenis burung langka sekaligus mengamankan dua pelaku.

Selain jenis burung lokal kutilang dan kutilang emas, cucak jenggot, konin dan jenis burung lokal lainnya, terdapat jenis burung langka. Burung paruh merah dengan ekor panjang mirip pentet raja.
Kedua pelaku menangkapi burung langka tersebut dengan cara menggunakan perangkap lem/getah di area Pasirbadak-Citiwu Dusun Cinunjang, senin (3/3/2025).
Satgas Pokdarwis Dodo langsung menggiring dua pelaku beserta barang bukti puluhan burung hasil tangkapannya ke Kantor Desa Mandalamekar Kabupaten Tasikmalaya.
Mereka telah melanggar Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan penangkapan dan atau penjualan satwa langka yang berada di wilayah kabuyutan Mandalamekar.
“Perdes ini merupakan turunan dari undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.” ungkap Kepala Desa Mandalamekar Alfie Akhmad Sa’dan Hariri SE, SH, MH, NLP saat memberi arahan.
Alfie menyebut pihaknya sangat konsen dengan kelestarian alam karena ada implikasinya terhadap lingkungan. Apabila mata rantai makanan termasuk burung sebagai bagian dari ekosistem terganggu, akan ada implikasi terhadap lingkungan. “Burung sebagai bagian dari penyeimbang kehidupan alam,” tuturnya.

Setelah pemeriksaan dan pendataan serta arahan dari Kepala Desa, kedua pelaku menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terlepas dari permohonan maaf pelaku karena tidak mengetahui adanya Perdes perlestarian alam, siapapun harus menghormati aturan yang menjadi budaya masyarakat.
Selanjutnya, usai pengarahan Alfie mengajak kedua pelaku bersama-sama melepas liarkan kembali satwa liar jenis burung itu ke alam liar. Namun, tiga ekor masih dalam karantina karena mengalami rusak bulu akibat lengketnya lem.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi para pihak untuk tetap konsentrasi menjaga kelestarian alam.” harap Alfie akhmad @ad












