Tasikmalaya, Fokus9.com_Pengumuman hasil pemeriksaan persyaratan bakal pasangan calon peserta Pilkada, sabtu (14/9/2024) KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima tanggapan dari masyarakat sebelum penetapan.

“Tanggal 15 hingga 18 September adalah tahapan menerima tanggapan dari masyarakat. Ada dua tanggapan mengenai bakal pasangan calon yang akan kami tetapkan tanggal 22 September. Peran aktif masyarakat ini bagus bagi proses demokrasi,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami, selasa (17/9/2024)
Dia menyebut akan mengkaji kembali persyaratan bakal pasangan calon. Pihaknya menerima dan memeriksa tanggapan itu serta menjadi bahan konsultasi ke KPU RI.
“Intinya KPU Kabupaten hanya melaksanakan peraturan yang dibuat KPU RI. Jika tidak bisa menjawab hasil tanggapan dari masyarakat ini, kami konsultasikan langsung dengan KPU RI. Termasuk konsultasi tanggapan terkait periode jabatan Bupati definitif dan Plt Bupati,” tuturnya
Hal itu Ami utarakan menjawab tanggapan dari salah satu organisasi masyarakat untuk mengkaji kembali periodisasi jabatan Bupati. Ormas Moonraker ini menyampaikan rujukan pada PKPU no 8/2024 pasal 9 poin (e)

“KPU sepakat bahwa jabatan Incumbent Ade Sugianto sudah genap 2,5 tahun jika dihitung sejak Plt tanggal 5 september. Sedangkan KPU RI menyatakan poin 3 pasal 19 PKPU 8/2024 masa periode Bupati dihitung sejak adanya pelantikan,” ungkap Pembina Moonraker Khoirun
Menurutnya, kalau KPU keukeuh seperti itu, berarti mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 2/2023 terkait periodisasi masa jabatan Bupati. “Masa jabatan Bupati itu bukan sejak definitif saja, tetapi ketika dia menjabat atau menjadi Plt masuk hitungan periodisasi jabatan,” tuturnya
Pihaknya mempertanyakan hal ini tambah Khoirun bukan berarti anti petahana Ade Sugianto. Tetapi meminta kejelasan hukum agar tidak multitafsir sehingga menciptakan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki integritas dan akuntabilitas yang kuat. @ad












