FOKUS9_ Saat ini, anggaran pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Tasikmalaya menembus angka lebih dari Rp30 miliar per tahun. Tanpa sistem pengukuran yang riil, angka tersebut sangat besar.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi (kanan) pertanyakan kesesuaian anggaran belanja daerah dan bagi hasil terkait Listrik
“Apabila dengan sistem pengukuran riil kita bisa menghemat anggaran beberapa miliar untuk manfaat lain di tengah gencarnya efisiensi.” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, S.MG, M.A di Kantor PLN, Selasa (13/1/2026)
Dalam kunjungannya, Kepler menemukan bahwa Sistem pembayaran listrik PJU banyak menggunakan skema abodemen dan menilai menjadi penyebab utama pemborosan anggaran
Data dari PLN UP3 Tasikmalaya, ada sekitar 12 ribu ID pelanggan PJU di Kota Tasikmalaya. Sedangkan yang sudah memakai KWH meter baru sekitar 209 ID pelanggan.
Kepler menilai Pemkot tidak menggunakan sistem pengukuran secara riil, sehingga ada anggaran yang keluar secara sia-sia. “Pemkot membayar penuh anggaran PJU meskipun tidak semua PJU hidup atau banyak yang rusak.” tutur Kepler menganalisa
Hal ini, Lanjut Kepler harusnya Pemkot melakukan pengecekan dan pelaporan secara berkala kepada pihak PLN untuk mengurangi beban anggaran. Atau, memperbaiki PJU yang sudah rusak sehingga manfaat anggaran untuk PJU optimal untuk masyarakat.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi masalah keadilan anggaran karena pemerintah terus menagih warga untuk bayar pajak. Namun, uangnya habis untuk listrik PJU yang bahkan tidak menyala sama sekali, sehingga merugikan masyarakat itu sendiri.” tandas Kepler
Perhitungan Flat Setiap Bulan
Sementara, Manajer PLN UP3 Tasikmalaya, Yudho Rahadianto, menjelaskan bahwa penggunaan sistem abodemen PJU merupakan hasil kesepakatan antara Dishub dan PLN.
“Dalam skema abodemen, perhitungan sesuai kesepakatan awal yaitu flat setiap bulan meski lampu PJU mati atau tidak rusak. PLN menetapkan perhitungan 375 jam pemakaian per ID pelanggan dikalikan daya listrik.” jelas Yudho.
Ia menyebut, pihaknya juga tengah mendorong program meterisasi PJU untuk dapat mengontrol secara riil penggunaan listrik. Terkait program ini, PLN masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya
“Dalam hal ini, PLN hanya menjual energi listrik, sementara seluruh pengadaan dan pemeliharaan alat PJU menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Termasuk penanganan penuh apabila terjadi gangguan teknis.” ungkap Yudho Rahadianto @ad












