Tasikmalaya, Fokus9.com_ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons tarif impor 32 persen yang tetap dikenakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Indonesia.
Dalam kaitan ini, OJK melakukan pemantauan secara cermat terhadap potensi dampak tarif tersebut pada stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
“Saat ini pasar keuangan masih mencermati kebijakan tarif Trump yang berlaku efektif 1 Agustus 2025.” Kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada konferensi pers RDKB Juni, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, reaksi pasar keuangan saat ini relatif terbatas, berbeda dengan kondisi pada tahap awal (Maret dan April)
“Mungkin masih banyak mencerna terhadap apa yang terjadi sambil melihat perkembangan hingga efektif 1 Agustus. Dan tentu saja masih bisa berubah,” kata Mahendra Siregar
OJK sejak April juga telah meminta lembaga jasa keuangan di segala bidang untuk proaktif melakukan asesmen risiko dan stress test.
“Atas ketahanan dan permodalan serta kecukupan likuiditas.Termasuk, memantau kinerja debitur di sektor-sektor terdampak tarif impor pemerintah AS.” tuturnya
LJK harus melakukan dengan prinsip kehati-hatian dan penerapan managemen resiko serta tata kelola yang baik dalam menjalankan bisnisnya
Kebijakan mitigasi dan antisipasi OJK, sebut Mahendra terkait transaksi efek, pengelolaan investasi maupun stimulus relaksasi bagi pelaku industri
Selanjutnya, Mahendra mengatakan OJK akan ikut bersama pemerintah dalam merumuskan sikap terhadap kebijakan tarif AS. Juga, proaktif melakukan koordinasi dalam menetapkan kebijakan dan mitigasi di sektor keuangan atau ekonomi secara menyeluruh @ad