Tasikmalaya, Fokus9.com_ Puluhan Mahasiswa Universitas Siliwangi melakukan aksi ke Bale Kota dan DPRD menyuarakan penyelesaian terkait pencemaran di TPA Ciangir, Rabu (11/6/2025).

Massa aksi menuntut langkah konkret penanganan terkait pencemaran lingkungan, air limbah, memperbaiki Sarpras dan tata kelola TPA hingga penutupan pabrik.
Dengan pengamanan ketat dari Polres Tasikmalaya, massa aksi menuntut agar eksekutif dan legislatif mengoptimalkan edukasi masyarakat terkait pengelolaan sampah
Pihaknya juga meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin lingkungan UKL-UPL TPA Ciangir termasuk mengaudit lingkungan pabrik biji plastik
“Akibat pencemaran sehingga mengakibatkan krisis air bersih serta bau sampah yang menyengat dari TPA Ciangir mengakibatkan banyak warga menderita.” kata Faza, koordinator Aksi Indonesia Green Movement BEM FKIP dan BEM Faperta Universitas Siliwangi
Selanjutnya, Pemkot harus memiliki dokumen mitigasi bencana gas metana dan air lindi serta menguji laboratorium (uji lab) air limbah.
Massa aksi juga meminta agar DPRD melakukan pengawasan anggaran kinerja Pemkot Tasikmalaya khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Menanggapi tuntuntan tersebut, Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Gofarullah menegaskan bakal menindaklanjuti aspirasi dari mahasiswa.
“Sejauh ini kita sudah melakukan upaya-upaya menyelesaikan masalah ini dan juga telah melakukan beberapa perencanaan kedepan untuk masalah ini.” ujarnya.
Mesin Penghancur, Penutupan Pabrik dan Tata Kelola TPA
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya Anang Safaat menjelaskan telah melakukan beberapa langkah kongkret dari aspirasi tersebut
Tahun ini, beberapa tuntutan terkait penanganan pencemaran sampah yang dampaknya merugikan masyarakat sudah masuk agenda termasuk adanya penambahan armada angkut.
Lalu, untuk meminimalisir menumpuknya sampah di TPA Ciangir, Anang menginisiasi membeli alat penghancur sampah seperti di Kabupaten Cimahi dan Banyumas.
“Mesin ini bisa menghancurkan 20 ton per hari dan memanfaatkan untuk membantu proses batu bara. Sehingga meminimalkan membuang sampah ke TPA.” ungkap Anang Safaat
Sedangkan tuntutan menutup pabrik biji plastik di lingkungan TPA Ciangir, Ia menegaskan bahwa pabrik sudah menghentikan operasionalnya sejak September 2024.
Anang menyebut Pabrik tersebut belum melengkapi syarat/ijin khususnya IPAL. Jika, semua memenuhi syarat dengan melengkapi ijin, mewajibkan pihak pabrik memberikan kontribusi kepada masyarakat.
Ia pun menyayangkan DLH belum menyelesaikan merakit mesin IPAL, padahal pihaknya telah membantu dengan anggaran 4,5 miliar.
Sejak Maret 2024 DLH melakukan kajian dari konsultan untuk merakit mesin ini dengan harapan dapat menjadi solusi penanganan sampah
“Namun hingga kini belum beres. Untuk itu Komisi 3 akan memanggil DLH dan pihak konsultan pada jumat (13/6/2025) malam.” tandas Anang Safaat.
Tanggapi Aksi, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Siaturi SMG, MA mengapresiasi persoalan lingkungan yang mahasiswa suarakan
“Ini mengingatkan eksekutif dan legislatif dalam menangani masalah TPA Ciangir. Karena sejatinya hal itu sangat relevan dengan apa yang menjadi visi misi Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya.” sebut Kepler @ad












