Tasikmalaya, Fokus9.com_ Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menyampaikan pidato pertamanya pada Rapat Paripurna DPRD setelah sebelumnya melaksanakan Serah Terima Jabatan, Kamis (5/6/2025).

Perubahan Jam kerja agar dapat melaksanakan solat berjamah mulai dari lingkungan Pemkab, Kecamatan hingga desa menjadi perhatian utama. Bupati mengaku telah menandatangani Instruksi Bupati terkait semua wajib melaksanakan solat berjamaah dan menjaga kebersihan lingkungan.
“Maka, waktu istirahat mulai Jam 11.45 hingga 12.30 dan bubar kerja jam 15.20 serta masuk kantor mulai jam 07.30 WIB.” kata H. Cecep Nurul Yakin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Ia menyebut Cecep-Asep akan menyampaikan secara resmi visi misi yang telah mereka canangkan pada rancangan RPJMD. Salah satunya menyangkut Jaga lembur, Jaga Leuweung dan Jaga Leuwi sesuai amanat dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Masyarakat menjadi betah/nyaman, menjaga sumber mata air serta air sungai tetap terjaga bersih.” jelas Cecep Nurul Yakin.

Selanjutnya, Ia meminta bantuan dan dorongan dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya karena pada APBD, Cecep-Asep akan memfokuskan pada Infrastruktur. Pembangunan jalan dan drainase, Irigasi serta pembanguan ruang kelas SD, SMP yang kondisinya rusak
Berikutnya meminta seluruh OPD membantu untuk mempermudah perijinan agar investasi bisa masuk sehingga membuka lapangan pekerjaan dan meminimalisir urbanisasi. Lalu, OPD dapat mengelola kawasan wisata secara profesional serta optimalisasi pajak melalui digitalisasi pajak seperti pajak rumah makan.
“Juga, mampu memanfaatkan aset daerah yang ada di wilayah kabupaten maupun di wilayah Kota Tasikmalaya. Aset itu modal, jangan malah jadi beban. Ke depan, dengan dukungan DPRD, agar semua aset ini menjadi berkah.” ungkap Cecep Nurul Yakin
Terakhir, Ia menyampaikan tiga hal saat mendapat pembekalan dari Direktur Pencegahan KPK. Yakni, pendekatan edukasi (preemtif), dasar penyusunan dokumen APBD untuk kepentingan masyarakat, Pendekatan pencegahan (preventif) melalui pendampingan kejaksaan atau polres.
“Yang ketiga melalui penindakan (refresif), jangan sampai ada para pejabat dan anggota DPRD menjadi objek APH.” pungkas Cecep Nurul Yakin mengingatkan @ad












