BeritaBisnisEkonomi

OJK Perjelas Batas Kewenangan Pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

×

OJK Perjelas Batas Kewenangan Pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, Fokus9.com_ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mengatakan belum mendapat konsep yang jelas terkait pembentukan Koperasi desa/kelurahan (kopdes) Merah Putih.

Apakah Kopdes itu masuk kategori open loop (sektor jasa keuangan) sehingga masuk dalam pengawasan OJK sesuai regulasi yang berlaku.

“OJK melakukan pengawasan sepanjang koperasi itu masuk kategori open loop dan sudah mengajukan pendaftaran ke OJK. Sedangkan jika tidak masuk kategori open loop, menjadi tugas pengawasan Kementerian koperasi,” kata Plt Kepala OJK Tasikmalaya Melati Usman, di Aula Hegar Sari, Kamis (24/4/2025)

Namun, apabila Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih yang telah mendapat ijin kementerian koperasi dan ingin meluaskan cakupannya, dapat mendaftar ke OJK.

Selanjutnya, Ia menyebut pihaknya akan melakukan prosedur analisis kelengkapan dokumen dan lainnya. “Kantor OJK daerah sudah mendapat delegasi kewenangan dari pusat untuk mengawasi koperasi kategori open loop,” tutur Melati Usman.

Unit Usaha Kopdes dan Pengawasan OJK

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih.

Pemerintah akan fokus untuk pembentukan badan hukum atau badan usaha koperasi. Kemudian mengembangkan model hingga aktivitas bisnis termasuk kucuran pinjaman setiap koperasi hingga 5 miliar melalui Bank Himbara untuk modal awal.

Dalam inpres tersebut Koperasi desa merah putih wajib memiliki tujuh (7) unit usaha, salah satunya unit usaha simpan pinjam. Untuk Koperasi simpan pinjam, OJK menjalankan fungsi pengawasan karena masuk kategori open loop.

Sedangkan terhadap koperasi desa/kelurahan (kopdes) merah putih, OJK menegaskan tidak akan mengatur maupun menjalankan fungsi pengawasan. Khususnya jika Kopdes merah putih tersebut tidak masuk kategori koperasi yang cakupan usahanya di sektor jasa keuangan (open loop)

Dasarnya adalah Undang-undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) khususnya kriteria koperasi yang masuk pengawasan OJK.

“Apabila koperasi desa/kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria dalam UU P2SK, maka tidak termasuk koperasi di sektor jasa keuangan. Sehingga OJK tidak mengatur dan mengawasi koperasi itu,” tandas Melati Usman

Pernyataan OJK ini memperjelas batas kewenangan mereka dalam pengawasan koperasi, khususnya yang tidak masuk dalam klasifikasi jasa keuangan. Sehingga dapat memahami dan tidak keliru menilai status legal koperasi di desa/kelurahan @ad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *