Jakarta, Fokus9.com_ Kementerian Koperasi dan UKM RI meluncurkan platform resmi pendaftaran Koperasi desa dan kelurahan, kopdesmerahputih.kop.id. Website ini menjadi dashboard nasional satgas KDMP dan merupakan sumber data tunggal program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Rancangan Platform ini untuk mempermudah masyarakat mendirikan koperasi secara mandiri melalui system self-declare, tanpa prosedur birokrasi yang berbelit/rumit.
Dalam sistemnya, tersimpan dashboard nasional yang menjadi pusat data tunggal program sehingga memudahkan Satgas KDMP memonitor perkembangan koperasi secara real-time.
Dashboard ini memantau seluruh proses pembentukan koperasi – mulai dari sosialisasi, musyawarah desa, rapat anggota hingga tahap operasional
“Hari ini kami melakukan kick-off peluncuran kopdesmerahputih.kop.id. Ini adalah situs resmi untuk pendaftaran koperasi desa dan kelurahan merah putih secara self-declare.” Kata Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Koperasi, Senin (21/4/2025).
Rencana pengembangan ke depan, mengintegrasikan data dari KopdesMerahPutih kedalam KopHub yang memantau rantai pasok produk desa serta memastikan Kesehatan koperasi. Selain itu menjajagi Kerjasama dengan Lembaga penjamin Aspenda untuk memastikan akses pembiayaan melalui dukungan jaminan usaha.

Koperasi Desa Merah Putih Wajib Miliki Tujuh Unit Usaha
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih.
Pemerintah akan fokus untuk pembentukan badan hukum atau badan usaha koperasi. Kemudian mengembangkan model hingga aktivitas bisnis termasuk kucuran pinjaman setiap koperasi hingga 5 miliar melalui Bank Himbara untuk modal awal.
“Setiap koperasi merah putih wajib memiliki tujuh unit usaha. Selanjutnya, mengembangkan potensi dan karakteristik setiap desa dalam membangun ekosistem koperasi yang profesional di desa.” Kata Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Joko Juliantono dalam sosialisasi nasional pembentukan koperasi merah putih, Senin (14/4/2025)
Tujuh unit usaha ini adalah Kantor koperasi, Kios pengadaan sembako, Unit bisnis simpan pinjam, Klinik Kesehatan desa dan Apotek desa. “Selanjutnya sistem pergudangan/Cold Storage dan sarana logistik desa atau kelurahan. Tujuh aspek ini untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa,” tutur Ferry Joko Juliantono
Ia mengharapkan pembentukan secara resmi Koperasi Desa Merah Putih bersamaan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025 @ad/N












