Tasikmalaya, Fokus9.com_ Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) Tasikmalaya sudah mempersiapkan pelaksaaan kebijakan BPJS kesehatan terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Standar minimum pelayanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan dengan tidak membeda bedakan standar pelayanan tersebut implementasinya mulai Juli 2025
Kami harus memenuhi 12 kriteria terkait kebijakan BPJS ini. Saat ini kami mempersiapkan ruangan dari kelas 1, 2 dan 3 menjadi KRIS.” kata Direktur PT Karsa Abdi Husada H. Cecep Hendra MBA pada Milad ke-28 RSJK, Senin (17/3/2025).
Dia menyebut Kota Tasik sudah UHC dan 100 persen warga tercover BPJS Kesehatan. Tentunya standar pelayanan kesehatan menjadi sebuah keniscayaan.
“Alhamdulillah, kita telah berkembang dan mendapat kepercayaan dari masyarakat sejak 1997. Namun demikian kami terus melakukan upaya meningkatkan kualitas pelayanan.” tuturnya.

Menginjak usia 28 tahun, RSJK mampu mempertahankan eksistensinya sebagai rumah sakit terdepan dalam memberikan dan meningkatkan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Dan, untuk menjawab tantangan perubahan globalisasi, RSJK akan wujudkan tuntutan pelayanan kesehatan digital, juga pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Pengembangan inovasi dalam pelayanan kesehatan ini, terang H. Cecep Hendra secara signifikan merubah RSJK dari pengelolaan konvensional menuju pengelolaan digital.
Merintis dengan modal lokal, hingga mampu kompeten dengan 15 rumah sakit di Kota Tasikmalaya. Saat ini RSJK mengembangkan sayap binis rumah sakit di Kabupaten Subang. ” Rumah sakit type D dengan fasilitas klinik, laboratorium dan radiologi,” ungkapnya @ad












