Tasikmalaya, Fokus9.com_Petugas PTPS merupakan ujung tombak pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk itu, pengawas PTPS harus memahami regulasi sehingga dapat memetakan kerawanan dan potensi pelanggaran.

“PTPS selain berani harus menguasai regulasi. Melalui pembekalan materi ini mereka memiliki tanggung jawab mencegah pelanggaran.” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Kawalu Ami Jaya Koswara usai Bimtek Mitigasi Kerawanan di TPS, selasa (12/11/2024)
Menurutnya, peran PTPS mencegah pelanggaran seperti kampanye di masa tenang, praktek moneY politic, netralitas ASN serta distribusi dan tatakelola logistik.
Namun, pihaknya mendapat kesulitan saat mendapat informasi awal terjadi dugaan pelanggaran. Karena hal tersebut harus mendapat syarat formil dan materil yang cukup terutama berkenaan dengan keterangan saksi.

‘Walaupun ada dugaan pelanggaran dan kajian awal tidak menemukan syarat formil dan marteril yang cukup, kami tidak dapat menindaklanjutinya,” ungkap Ami.
Selain itu, adanya strongman people. Mereka melakukan cara dengan menjaring opini atau mengarahkan dukungan ke salah satu pasangan calon.
Untuk Kecamatan Kawalu, Ami menyebut ada 141 TPS di 10 kelurahan dengan jumlah pemilih paling banyak sesuai DPT. “Peningkatan kapasitas PTPS ini untuk mitigasi kerawanan di TPS. Membentuk PTPS yang mandiri, jujur, adil, memiliki integritas dan menjaga marwah lembaga. Sehingga menentukan proses dan output dari proses demokrasi ,” tuturnya. @ad












