Tasikmalaya, fokus9.com_Desa Sukakerta Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya memutuskan menolak Bansos beras 10 kg Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) periode Mei 2024, selasa (14/5/2024).

Penolakan dilakukan karena bansos beras 10 kg yang diterima, kualitasnya jauh berbeda dengan yang diterima pada penyaluran bansos beras sebelumnya
Ketua Divisi Hukum DPC Apdesi Kabupaten Tasikmalaya Alfie Akhmad, SE, SH, MH menjelaskan bahwa Kepala Desa Sukakerta memutuskan untuk menolak bansos beras itu setelah sebelumnya kaur kesra melakukan pemeriksaan kualitas berasnya disaksikan LPM dan beberapa ketua RT
Akibat penolakan itu, seluruh kaur kesra di 11 desa yang ada di Kecamatan Jatiwaras diundang pihak Kecamatan Jatiwaras pada rabu (15/5/2024)
Dalam pertemuan itu, Camat Jatiwaras Hanhan menyatakan diterima atau ditolaknya bansos beras merupakan hak kepala desa dan jangan merasa takut jika penolakan dilakukan
Senada, TKSK Jatiwaras Maspupah mengatakan penyaluran bansos beras itu dikembalikan kepada desa masing-masing dan tidak memaksa untuk menerima atau menolaknya.
Sebelumnya, di Kecamatan Jatiwaras sebut Alfie Akhmad dalam beberapa kali penyaluran bantuan beras dari Badan Pangan Nasional yang menugaskan kepada Perum Bulog sebagai operator program ini kualitas berasnya sangat baik
Namun, untuk periode Mei 2024 kualitas beras di Desa Sukakerta dan Desa Kertarahayu jauh berbeda dengan desa lain di Kecamatan Jatiwaras
“Niat awal kami untuk menjaga hak-hak warga dan akan kami tolak beras yang tidak atau kurang layak konsumsi, karena itu bukan pemberian,” tegasnya
Untuk itu, Alfie Akhmad yang juga Kepala Desa Mandalamekar Kecamatan Jatiwaras mengharapkan agar para pihak terkait lebih aktif memeriksa kelayakan bantuan pangan untuk masyarakat.
“Tidak semua kepala desa apalagi masyarakat punya kemampuan untuk menolak bantuan pangan dengan kualitas kurang baik atau tidak layak konsumsi,” tuturnya @aa/ad












