Tasikmalaya, Fokus9.com
Upaya damai melalui mediasi kedua, kamis (18/1/2024) tidak dapat dilaksanakan karena pihak tergugat (menantu dari penggugat) tidak bisa hadir meskipun Kuasa Hukum menyampaikan surat keinginan dari tergugat (tanpa kehadiran yang bersangkutan) yang ditolak hakim dan lebih memilih untuk dilakukan persidangan

“Untuk membuktikan siapa yang benar dan salah atau siapa yang berbohong atas tudingan dari penggugat kepada klien kami. Apalagi adanya tawaran dan janji memberikan sesuatu yang bisa mendamaikan dengan syarat tergugat bisa keluar dari rumah penggugat,” kata Kuasa Hukum tergugat IF, Taufik Rahman
Dia meyakini lewat persidangan menjadi solusi yang terbaik untuk semua pihak. Kalaupun dalam prosesnya masih memungkinkan untuk berdamai bagi kedua belah pihak. Tidak menutup kemungkinan selama belum ada putusan, perdamaian itu bisa dilakukan
“Kita ingin menjernihkan dahulu supaya tidak ada fitnah. Belum apa-apa ada tudingan dalam gugatan. Kita ingin mengembalikan marwah dan buktikan dahulu,” ungkapnya

Sementara Kuasa hukum penggugat RS Asep Iwan Ristiawan mengatakan bahwa mediasi tidak dapat dilaksanakan, sehingga berakibat bahwa tergugat dinyatakan tidak beritikad baik. Bagaimana mungkin suatu persoalan bisa diselesaikan secara baik kalau dalam proses perdamaiannya tidak hadir
Dijelaskan, dalam mediasi tidak ada surat resmi yang menyatakan alasan kenapa tergugat itu tidak hadir. Agenda berikutnya, tambah Ia adalah mendengarkan hasil mediasi kemudian apa jawaban yang diberikan dari tergugat serta kenapa tidak mau meninggalkan rumah tersebut dan pihaknya menunggu tindak lanjutnya
“Panggilan persidangan itu bersifat resmi, harusnya bisa menghargai persidangan dengan menghadiri panggilan dari pengadilan negeri. Tadi kami telah membuat resume agar persidangan tidak berlarut larut dan cepat selesai,” tegasnya
Memasuki persidangan pokok perkara pada sidang selanjutnya, pihaknya menunggu pemanggilan pengadilan dan menunggu jawaban tergugat secara tertulis. Perkaranya tetap No. 85/PDTG/2023/PNTSM dimana disebutkan meminta tergugat keluar dari rumah penggugat
“Perkara yang kita tuntut adalah perbuatan melawan hukum (pasal 1365) meskipun kalau dibaca ada pasal pidana yang kami sampaikan di dalam gugatan perdatanya. Mengingat tergugat masih menantu dari penggugat (ikatan keluarga), pasal pidana itu tidak kami laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya @ Ayi Darajat












