JAKARTA, FOKUS9 I Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait frasa “perlindungan hukum” dalam pasal 8 UU Pers terhadap wartawan yang menjalankan profesinya.
Menurut mahkamah, norma pasal itu tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusannya (Screenshoot canal Youtube Hersubeno point)
“Norma pasal 8 UU Pers merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa ada konsekuensi perlindungan hukum yang nyata.” Kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusannya, Senin (19/1/2026)
Oleh sebab itu Mahkamah Konstitusi menilai perlu memberikan pemaknaan yang jelas dan kongkrit. Apabila norma tidak memiliki pemaknaan, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme ketentuan Undang Undang nomor 40 tahun 1999
Penggunaan instrumen penuntutan hukum secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistiknya secara sah berpotensi terjadinya kriminalisasi Pers
Menggunakan proses hukum bukan untuk menegakkan keadilan hukum, melainkan berpotensi membungkam kritik, membatasi arus informasi atau menekan kebebasan berekspresi.
Dalam kontek ini, Mahkamah menilai bahwa wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position). Karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial
“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.” tambah M. Guntur Hamzah
Maknai perlindungan hukum sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara. Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat
Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia
Melaksanakan Prinsip Profesionalitas, Kode Etik dan Ketentuan Perundang-undangan
Menurut Mahkamah, perlindungan hukum seharusnya melekat pada setiap tahapan kegiatan/kerja jurnalistik dalam ketentuan norma pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999. Mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi hingga penyajian, penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik/masyarakat
Dalam kaitan ini, wartawan menjalankan fungsi pers dan jurnalistiknya untuk memberikan informasi, pendidikan dan hiburan serta kontrol sosial. Selain hal tersebut, kewajiban wartawan untuk menjunjung tinggi kebenaran, akurasi dan menjaga etika jurnalistik
Sepanjang seluruh tahapan secara sah melaksanakan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Posisi wartawan tidak semata sebagai subjek hukum yang dengan mudah langsung kena sanksi pidana, gugatan perdata maupun tidakan kekerasan/intimidasi
Oleh karena itu, Pasal 8 UU 40/1999 menjadi dasar (safeguard norm) agar tidak menghambat wartawan atau jurnalis dalam menjalankan profesinya. Dari rasa takut akan kriminalisasi dan gugatan yang sifatnya membungkam (strategic lawsuit agains public participation). Juga, tindakan kekerasan dan intimidasi baik dari aparat negara maupun masyarakat lainnya
Perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan kewajiban negara, juga tanggung jawab sosial masyarakat dalam menghormati dan menjaga indepedensi serta kebebasan pers. Konstruksi hukum ini sifatnya tidak sepihak, melainkan kolektif dan sistemik dengan tujuan menciptakan kebebasan pers yang bertanggungjawab, beretika dan berintegritas
Dalam amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD RI secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice” @ad












