Tasikmalaya, Fokus9.com_ Aktivitas tambang ilegal di Desa Mandalahayu Blok Cipanawar Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya harus dihentikan. Dugaan praktek tambang di luar wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bumi Karindo ini belum mengantongi ijin yang memadai
Selain itu, Kecamatan Salopa belum masuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan belum mengajukan permohonan yang menjadi domainnya Bupati. Berbeda dengan Karangjaya dan Cineam yang masuk WPR karena ada eksisting pertambangan.
Jika ada potensi untuk mengajukan WPR, IPR nya hanya seluas 10 hektar serta wajib mendayagunakan masyarakat setempat (putra daerah)
Saat investigasi lokasi, ESDM Jabar menemukan 32 titik/lubang ekstraksi material dengan rata-rata 10 pekerja tiap titik. Namun, pihaknya tidak menemukan hasil tambang selama dua minggu proses penambangan
“Sesuai ketentuan, semua kegiatan tanpa perijinan yang memadai harus menghentikan semua kegiatan. Karena kontrol adalah ijin.” kata Penyidik Bumi Ahli Pertama Cabdin ESDM Wilayah VI Tasikmalaya Narendra Surya Aditiakrisna, ST, MT usai pengawasan lokasi, Selasa (7/10/2025)
Menurutnya, karena hal tersebut menyangkut mineral logam, maka kewenangan pengawasan ada di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Untuk itu, pihaknya akan koordinasikan hasil temuan lapangan ini ke pusat
Hasil investigasi ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum dan administrasi selanjutnya. Dalam hal ini pihak ESDM Jabar akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada pihak berwenang, larangan untuk melanjutkan aktivitas penambangan @ad