Tasikmalaya, Fokus9.com_Pedagang pasar Induk Cikurubuk Kota Tasikmalaya menyatakan keberatan atas kenaikan tarif pelayanan pasar (retribusi) dan sementara menolaknya.

“Bukan masalah naiknya tarif retribusi, tapi meminta untuk mendahulukan perbaikan pelayanan terhadap pedagang pasar. Intinya kalau ada peningkatan pelayanan, pedagang siap membayar tarif baru retribusi.” kata Ketua Hipatas Pasar Cikurubuk Achmad Jahid saat Audiens dengan DPRD, Selasa (14/1/2025)
Menurutnya, pembayaran retribusi itu berbanding lurus dengan pelayanan. Saat ini, kondisi eksisting Pasar Cikurubuk masih terlihat kumuh, banjir dan kerusakan kios-kios yang membutuhkan perbaikan pelayanan. “Belum ada penyerahan fasum fasos yang menjadi domainnya Pemkot tidak bisa menjadi alasan tidak ada perbaikan.” tutur Achmad Jahid
Untuk itu, pihaknya akan bersama mengevaluasi pada triwulan pertama karena Pemkot dan dorongan DPRD menyatakan akan melakukan perbaikan pelayanan.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya Apep Yosa menyebut akan memformulasikan keringanan yang sesuai prosedur ketentuan.
Pihaknya akan melakukan penelaahan kembali dengan DPRD karena penyesuaian tarif tersebut tertuang pada Perda yang merupakan produk bersama pemerintah dengan DPRD.
Pemkot Alokasikan Perbaikan Sekitar 1 Miliar

Dia mengatakan usulan-usulan beberapa tahun lalu atas perbaikan infrastruktur pasar dan drainase serta perbaikan lainnya terpetakan. “Ada alokasi untuk gedung kios dan loss di pasar UPTD I dan II serta pasar dalam kondisi rusak. Total perbaikan dari beberapa blok pasar, infrastruktur drainase sekitar 1 miliar untuk tahun 2025 ini,” ungkap Apep Yosa.
Senada, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Rahmat Sutarman mengatakan pihaknya akan mengkaji keberatan kenaikan tarif bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya. Kajian bersama tersebut akan melibatkan Disperindag, bagian hukum,Asda, bagian ekonomi serta inspektorat
“Seperti apa formula yang baik terkait permasalahan itu. Karena sebenarnya mereka itu bukan tidak mau bayar tapi mereka menuntut pelayanan yang menjadi hak mereka.” ujar Rahmat.
Menurutnya, hal itu selain menyangkut APBD 2025 juga ada Perda nomor 1/2024 yang mengaturnya. Jika Perda ini tertahan, tentu ada konsekuensi terhadap penyematan pada APBD 2025 (imbas).
Pihaknya sangat mengerti atas aspirasi para pedagang, tapi juga tidak bisa menerabas aturan yang ada. “Insyalloh ada formulasi yang baik. Mereka bisa menikmati layanan sesuai tarif yang baru, Di sisi lain pendapatan daerah tidak terganggu,” harapnya @ad












