Tasikmalaya, Fokus9.com
UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang mengatur penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka
Selama ini, pesantren masih diidentikkan hanya sebagai pendidikan non formal oleh sebagian masyarakat. Padahal saat ini sudah berkembang sangat luas, tidak hanya ada jenis pendidikan non formal melainkan ada juga pendidikan formalnya. Maka, disini harus ada kesetaraan dan diberikan penguatan

“Yang melahirkan republik ini adalah pondok pesantren, jadi sudah teruji. Pemerintah bisa membangun kehidupan pesantren yang lebih baik terutama dari sisi managerial, penataan lingkungan dan memberikan fasilitas tertentu,” kata Ketua Fraksi Golkar Provinsi Jawa Barat H. Yod Mintaraga pada sosialisasi UU Pesantren di Sambel Hejo Kota Tasikmalaya, kamis (30/11/2023)
Peraturan perundang-undangan ketika sudah ditetapkan oleh si pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR) dan sudah diundangkan, seluruh rakyat dianggap sudah tahu dan harus mengikuti. Namun, sebagian rakyat tidak mengetahuinya maka diperlukan sosialisasi agar yang berkepentingan mengetahui
Pemerintah harus hadir di tengah-tengah mereka (pesantren) sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya untuk dapat membangun kehidupan pesantren karena lembaga pendidikan dan pengajaran agama islam ini ikut bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempersiapkan SDM handal yang dilandasi iman dan taqwa yang kokoh
“Semakin banyak yang memilih pilihan utama menimba ilmu di pondok pesantren bahkan ada yang dari luar negeri. Hal ini harus diperhatikan sehingga kehidupan pesantren menjadi lebih layak,” ujar anggota DPRD Provinsi Jawa Barat selama 7 periode ini terkait penguatan eksistensi pondok pesantren @ Ayi Darajat












