Tasikmalaya, Fokus9.com
Pengawasan tetap dijalankan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjelang penetapan Daftar Calon Tetap yang akan ditetapkan tanggal 3 November 2023 meskipun belum ada pimpinan KPU definitif (belum diputuskan) koordinasi dengan sekretariat KPU berjalan sesuai mekanismenya
Semua tahapan atau sub tahapan Pemilu baik logistik dan distribusinya terus diawasi dan dikoordinasikan dengan KPU termasuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

“Pengawas pemilu terus memastikan orang-orang yang ada dalam DCT harus memenuhi syarat kewajiban yang harus dikumpulkan pada saat DCT itu ditetapkan,” kata pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Divisi SDMO dan Diklat Ahmad Aziz Firdaus, S.Sos saat Peningkatan Kapasitas Panwascam, jumat (27/10/2023)
Dijelaskannya, pada saat pendaftaran ada pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala Desa, BUMN/BUMD. Namun, untuk kepala desa yang masih menjabat, ada ketentuan dari KPU pengunduran diri dapat dilakukan sebulan saat DCT ditetapkan
Terkait potensi pelanggaran Pemilu, pihaknya mempetakan titik rawan pada saat kampanye, sengketa antar peserta terkait lokasi kampanye yang tentunya KPU akan mengatur tentang kampanye. Prinsipnya, terang Ahmad Aziz Bawaslu memastikan apa yang menjadi aturan PKPU maupun peraturan perundang-undangan

Hal yang sama dikatakan Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Syarif Ali selain pemetaan potensi pelanggaran Pemilu dilakukan pengawasan yang bersifat pencegahan melalui sosialisasi pengawasan partisifatif elemen masyarakat dan penindakan
Pihaknya menyampaikan sosialisasi terkait peraturan-peraturan yang berlaku seperti kepada 39 Apdesi se-Kabupaten Tasikmalaya yang mewadahi 351 desa di Al Hambra Singaparna, rabu (18/10/2023) dimana kepala desa dianggap tokoh politik di wilayahnya termasuk larangan melakukan kampanye sesuai UU 7/17 dan 6/14
“Hasil sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan Produk Hukum non Perturan Bawaslu ini, Apdesi menyampaikan kepada kepala desa di wilayahnya untuk melakukan pengawasan partisipatif pelaksanaan pemilu sehingga pelanggaran Pemilu dapat diminimalisasi,” ungkapnya
Menurutnya, Selain mengawasi peserta pemilu, Bawaslu mengawasi netralitas ASN Kepala desa dan aparat desa TNI/Polri termasuk penyelenggara pemilu dan jajarannya yang dilaksanakan sejak tahapan awal Pemilu termasuk momok setiap pelaksanaan Pemilu yakni money politik (politik transaksional) @ Ayi Darajat












