Tangerang, Fokus9.com_ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap mantan Direktur PT Investree Radika Jaya AAG, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya, OJK juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap tersangka DPO
Bersama Kepolisian RI dan Sejumlah Kementerian dan lembaga terkait, OJK berhasil memulangkan dan menahan tersangka DPO AAG dari Doha, Qatar
“Tersangka DPO AAG melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Menghimpun dana secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).
Tersangka menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal.
AAG terjerat Pasal 46 Jo Pasal 16 ayat 1 BAB IV Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Jo pasal 237a Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Jo Pasal 55 KUHP Pidana.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun,” tutur Yuliana
Koordinasi Antar Kementeran/Lembaga Pulangkan Tersangka
Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka.
Melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim serta Divisi Hubungan Internasional Polri, terbitkan DPO dan Red Notice 14 November 2024.
Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar.
Selanjutnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka.
Proses pemulangan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kemenlu dan dukungan KBRI di Qatar.
Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK
Sinergi dan koordinasi antar kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Termasuk memberikan perlindungan kepada masyarakat @ad