Fokus9.com l DPRD Kota Tasikmalaya menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses ke-3 masa persidangan III tahun sidang 2024-2025 dalam rapat paripurna.
Perwakilan masing-masing Dapil menyampaikan representasi faktual dari kebutuhan masyarakat tersebut pada pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, Jumat (22/8/2025)
Penyerapan aspirasi masyarakat oleh DPRD ini merupakan wujud tanggung jawab wakil rakyat. Selanjutnya mensinergikan dengan peran DPRD dalam fungsi anggaran, pengawasan dan pembentukan peraturan daerah (Perda)
Penyelarasan dan mengintegrasikan serta sinkronisasi hasil reses dengan program pembangunan daerah menjadi penting. Ini untuk memastikan bahwa setiap aspirasi dapat menjadi bagian dari arah kebijakan dan prioritas pembangunan khususnya dalam perubahan RKPD 2025
DPRD memandang permasalahan di Kota Tasikmalaya sangat beragam. Namun, kompleksitas permasalahan dan keberhasilan pembangunan, bukan saja eksklusif sebagai capaian aspirasi kelompok namun juga aspirasi keseluruhan
“Secara umum, hasil serap aspirasi persoalan masyarakat di 4 Dapil hampir sama. Infrastruktur, PJU drainase, usulan di sektor pertanian termasuk kegiatan di kepemudaan serta ketimpangan penerima bantuan sosial.” kata Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Wahid
Namun begitu, Ia mengharapkan semua yang menjadi bagian dari kepentingan dan kebutuhan dasar masyarakat, pemerintah daerah dapat mengakomodirnya. “Tanpa mengabaikan perhatian khusus terhadap APBD Kota Tasikmalaya.” Tuturnya
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Wahid usai pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, Jumat (22/8/2025)
Laporan Hasil Reses Perwakilan Tiap Dapil
Sementara, anggota DPRD Enan Suherlan dalam penyampaian laporan hasil reses menekankan terkait indikator keberhasilan kota dalam mengelola wilayahnya.
“Pembangunan infrastruktur, peningkatan derajat kesehatan, kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat menjadi indikator keberhasilan.” ungkap Enan Suherlan mewakili Dapil I (Kecamatan Tawang, Cihideung dan Bungursari)
Dalam pengaturan kota, ia menyebut memiliki aturan mengenai tata ruang dalam mengelola wilayahnya. Membagi menjadi wilayah pusat kota, daerah penyangga, daerah permukiman, daerah industri atau daerah pertanian
Wakil dari Dapil II (Cipedes-Indihiang) menyoroti dari aspek lingkungan hidup, perekonomian serta penunjangnya, Kesehatan dan Pendidikan. Selain itu realisasi program dan kegiatan dengan memperhatikan usulan Pokok-pokok pikiran DPRD
Sedangkan perwakilan Dapil III (Cibeureum, tamansari, Purbaratu) menyerap aspirasi terkait peningkatan pelayanan publik, Infrastruktur sarana penunjang, persoalan sampah dan Kesehatan
Lalu, sarana keagamaan dan pendidikan keagamaan, sektor pertanian dan peternakan, modal usaha UMKM, Insentif guru agama dan Posyandu. Juga, pemerataan bantuan sosial serta upaya pelestarian seni budaya dan cagar budaya
Selanjutnya Persoalan BPJS Kesehatan, rehabilitasi sarana keagamaan, kesejahteraan sosial (pemerataan BLT) menjadi aspirasi utama Kecamatan Kawalu-Mangkubumi (Dapil IV)
Senada, DPRD mengharapkan saran, catatan dan rekomendasi ini dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan berarti bagi pengambilan kebijakan teknis Walikota @ad