Tasikmalaya, Fokus9.com_ Pendapatan dari sektor pasar masih kurang optimal sehingga berpotensi menghambat peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tasikmalaya.
Pengelolaan retribusi di beberapa pasar (UPTD I dan II) memerlukan perbaikan dan pembenahan menyeluruh.
“Hingga akhir Juli, sumber penerimaan keuangan daerah dari retribusi pasar untuk tahun 2025 baru mencapai 33 persen.” kata Wakil Ketua DPRD Hilman Wiranata usai menerima audiensi PC PMII Kota Tasikmalaya, Rabu (6/8/2025)
Namun demikian, keluhan banyak pedagang akibat pungutan yang tidak jelas arahnya dan sistem pengelolaan retribusi yang terpecah menjadi akar persoalan. Untuk itu, DPRD mendorong pemerintah segera merancang sistem pengelolaan yang transparan, profesional dan dengan dasar aturan yang jelas
“Demi menciptakan sistem yang lebih efektif, transparan dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh stakeholder terutama pedagang. Pengelolaan harus satu atap.” tutur Hilman Wiranata
Pihaknya mendorong pembentukan perusahaan daerah (PD) Pasar, sebagai upaya memperbaiki sistem menciptakan managemen pengelolaan yang lebih terstruktur, professional dan akuntabel. “Dengan kepastian hukum jelas serta regulasi khusus sehingga tidak tumpeng tindih kewenangan dan kebijakan.” Jelasnya
Pengelolaan Retribusi Satu Pintu (Terintegrasi)
Senada, Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Kepler Sianturi menyoroti rendahnya pendapatan retribusi pasar dan respon serius dari pemerintah daerah.
Eksekutif harus segera memberikan solusi terutama para pedagang yang ‘memboikot’ tidak membayar retribusi dari Perda 1/2024 hingga Juli 2025. Mereka merasa keberatan akibat naiknya retribusi hingga 100 persen yang menurut mereka tidak melibatkan pihak pedagang dalam pembahasan
Begitu juga dengan pedagang yang harus membayar beberapa tiket/karcis. Untuk hal ini Kepler meminta pemerintah agar melakukan melalui satu pintu dengan dasar pertimbangan dan regulasi yang jelas (retribusi terintegrasi)
“Adakan pertemuan dengan forum pedagang dan ambil langkah kongkrit agar pelaksanaan Perda 1/2024 mereka dapat menerima dengan baik. Karena Perda itu wajib patuh.” ungkap kepler Sianturi
Ia menyebut di Pasar Indihiang ada beberapa pembangunan yang menggunakan APBD seperti untuk bak sampah dan pagar yang memerlukan evaluasi. Menurutnya, Retribusi pasar selain sumber penerimaan keuangan daerah, juga untuk memberikan pelayanan dalam penyediaan fasilitas pasar
“Perbaiki tata kelola retribusi pasar, bila perlu BLUD, segera lakukan pertemuan dengan forum pedagang pasar dan munculkan Perwalkot. Selain itu dorong Inspektorat untuk segera melakukan monev terkait penyedian fasilitas pasar.” tandas Kepler Sianturi
Sementara, Kepala Dinas KUMKM Indag Kota Tasikmalaya Apep Yosa menyatakan bahwa pihaknya menerima hal-hal inisiatif dalam audiensi. Namun, kepatuhan atas Perda 1/2024 menjadi salah satu kunci program perbaikan serta implementasi peningkatan pelayanan pasar
Ia menjelaskan bahwa dalam tata Kelola keuangan bahwa realisasi satu semester belum menunggak karena periode tahun anggaran itu satu tahun
“Target pendapatan 10 pasar di UPTD I dan II itu 2,7 miliar. Realisasi saat ini baru 33 persen. Desember harus bisa 100 persen serta mengembalikan dengan memberikan pelayanan supaya pedagang pasar ramai dan dapat bayar retribusi.” pungkas Apep Yosa @ad