Tasikmalaya, Fokus9.com_Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk melakukan evaluasi serta menyesuaikan target retribusi. Juga menerapkan pola skala prioritas dan urgensitas dalam belanja serta merencanakan kegiatan sebaik baiknya disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Hal tersebut melihat perkembangan dari pendapatan dan retribusi daerah Kota Tasikmalaya yang terus menurun dan Kondisi anggaran pendapatan yang semakin tidak signifikan.
“Terdapat defisit anggaran sebesar Rp 20.746.791.542 (1,14%) dari Pendapatan sebesar Rp 1.819.725.131.648,- dan anggaran belanja 1.840.471.923.190. Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah (silpa) defisit sebesar Rp 6.565.419.204,” kata anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya Anang Safaat, senin (12/8/2024)
Setelah melalui pembahasaan TPAD dan badan anggaran, arah kebijakan APBD mengalami penyesuaian. Sehingga, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) mengalami perubahan untuk mengakomodir berbagai perubahan asumsi.
“KUA PPAS perubahan merupakan pagu yang menggambarkan anggaran sementara untuk belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, Hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga beserta pembiayaan dari program dan kegiatan prioritas RKPD pada masing-masing SKPD,” jelas Anang Safaat
Hasil pembahasan badan anggaran DPRD, rancangan KUA PPAS 2024 telah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta perkiraan kondisi keuangan tahun 2024. “Oleh karena itu, Disepakati bersama untuk dituangkan dalam nota kesepakatan perubahan KUA PPAS,” tuturnya
Sementara, Pj Sekretaris Daerah Asep Goparullah menyampaikan bahwa posisi perubahan APBD TA 2024 belum berimbang/masih harus dilakukan penyesuaian terhadap pendapatan maupun belanja daerah.
Dia menyebutkan beberapa hal yang mendasari terjadinya perubahan asumsi dan kebijakan APBD menyangkut pendapatan belanja dan pembiayaan. Pendapatan daerah secara keseluruhan ada peningkatan yang bersumber dari PAD, transfer pusat dan transfer antar daerah.
“Penyesuaian penambahan belanja untuk kegiatan yang bersumber dari bantuan keuangan khusus provinsi dan pengurangan biaya pada beberapa kegiatan. Serta penyesuaian dan pergeseran belanja dalam efektivitas pelaksanaan dan pencapaian target kinerja,” ungkap Asep Goparullah
Pembiayaan daerah mengalami penyesuaian pada asumsi silpa hasil audit BPK RI dan penyesuaian penerimaan pembiayaan dari pencairan dana cadangan untuk pendanaan pemilihan kepala daerah. “Sedangkan pengeluaraan pembiayaan tidak mengalami perubahan,” tambahnya @ad